Senin, 11 April 2016

Dream In South Korea


Anyeong Haseo !!!

tentang sebuah mimpi entah itu akan terkabul atau tidak yang pasti kita pernah bermimpi dalam hidup yang nyata.. inilah salah satu dari banyak mimpi yang pernah terlintas... apa itu?? berkunjung ke korea selatan :) .. siapa sih yang tidak pernah mimpi buat berlibur ke korea selatan,, negri dengan sejuta keindahan. ayok kepoin dulu aja apa yang ada di korea selatan,, semoga setelah banyak mengumpulkan ke'kepoan mimpi itu akan terkabul ,, aamiin :)

disinilah tempat-tempat wisata yang ada dikorea selatan..




1. Seoul



Kota Seoul merupakan ibu kota Korea Selatan yang juga menjadi pusat bisnis dan politik Korea Selatan. Di Seoul terdapat gedung pencakar langit dimana-mana. Selain bangunan modern, di Seoul juga terdapat bangunan-bangunan dengan arsitektur tradisional yang masih dijaga dengan baik. Seoul merupakan kota yang wajib dikunjungi ketika berkunjung ke Korea Selatan karena disana terdapat berbagai macam tempat wisata, baik itu wisata belanja maupun wisata sejarah. Disini terdapat 4 situs Warisan Dunia UNESCO, yaitu Istana Changdeok, Kuil Jongmyo, Benteng Hwaseong, dan Pemakaman kerajaan dari dinasti Joseon. Keindahan kota Seoul mampu menarik banyak turis untuk datang kesini. Transportasi umum yang disediakan juga sangat memudahkan turis ketika berkunjung ke Seoul. Selain itu Seoul juga menjadi salah satu kota yang mempunyai penghasilan tertinggi dari sektor wisata.

2. Dongdaemun Design Plaza



Jika berkunjung ke suatu negara tidak lengkap rasanya jika tidak mengunjungi ikon atau landmark dari negara tersebut. Dongdaemun Design Plaza (DDP) merupakan tempat wisata di korea selatan yang wajib masuk ke dalam list. Dongdaemun Design Plaza merupakan bangunan dengan bentuk yang unik dan futuristik, tidak heran bangunan ini menjadi sangat terkenal meskipun baru dibuka pada tahun 2014 lalu. Pada bangunan seluas 85.320 m2 ini terdapat 5 fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang beragam, seperti museum, aula kesenian, design market, design lab, serta Taman Budaya dan Sejarah Dongdaemun.

3. Han River



Han River atau sungai han adalah salah satu objek wisata populer di Korea Selatan. Sungai ini terbentuk akibat pertemuan dari Sungai Namhan dan Sungai Bukhan. Waktu yang paling tepat untuk datang kesini adalah ketika malam hari. Pada malam hari pemandangan sungai han sangat indah dan bercahaya karena terdapat lampu warna-warni yang ada di sekitar sungai. Selain itu disana juga terdapat semacam air terjun yang membuat sungai han terlihat semakin indah. Anda bisa berjalan-jalan di sekitar sungai yang membelah Kota Seoul ini ketika malam hari untuk menikmati keindahannya.

4. Pulau Jeju



Tempat wisata di korea selatan menarik dan populer keempat adalah Pulau Jeju. Pulau Jeju ini biasanya juga disebut dengan “Hawai”nya Korea Selatan karena memiliki keindahan serta keeksotisan yang hampir sama dengan Pulau Hawai di Amerika. Pulau ini terletak berdekatan dengan Jepang karena terletak di lepas pantai selatan Korea Selatan. Jika berkunjung ke Korea Selatan, Anda wajib mengunjungi pulau Jejudo ini. Disana terdapat pantai-pantai indah, gunung, tebing, air terjun, dan hamparan padang rumput yang dipenuhi bunga. Selain karena keindahannya yang menakjubkan, di Pulau Jeju Anda juga bisa menikmati keindahan pulau dengan suasana tradisional, inilah yang membuat Pulau Jeju menjadi destinasi wisata favorit Korea Selatan.

5. N Seoul Tower



N Seoul Tower adalah sebuah menara yang terletak di pusat Kota Seoul, tepatnya di Gunung Namsan. Karena berada di atas puncak Gunung Namsan, menara ini terlihat sangat tinggi sehingga bisa terlihat dari jarak yang cukup jauh. Salah satu yang menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke N Seoul Tower adalah disana terdapat ribuan gembok cinta yang berwarna-warni dan berbagai macam bentuk. Disana juga terdapat 4 dek observasi sehingga kita bisa melihat pemandangan kota Seoul dari ketinggian.

6. Pulau Nami



Tempat wisata di korea selatan yang wajib dikunjungi selanjutnya adalah Nami Island. Pulau Nami sangat terkenal dengan jalur pohonnya yang sangat indah dan romantis. Selain itu keunikan pulau ini juga terdapat pada bentuknya yang menyerupai setengah bulan. Dalam setiap musim Pulau Nami menawarkan keindahan yang berbeda, jadi Anda perlu melihat keindahan dari deretan pohon tersebut setiap musimnya, mulai dari musim gugur, musim dingin, musim semi, dan musim panas. Selain itu yang menjadi daya tarik tempat ini adalah hampir setiap pekan diadakan acara-acara seni dan kebudayaan Korea Selatan.

7. Busan



Busan merupakan kota terbesar kedua setelah Seoul. Di Busan terdapat berbagai aktivitas wisata yang bisa dilakukan, diantaranya adalah bermain di pantai, mendaki dan mengunjungi kuil Buddha unik yang berada di kawasan pegunungan. Di Busan Anda juga bisa mengunjungi pantai Haundae, Pulau Dongbaek dan melihat burung di muara sungai Nakdong.

8. Istana Kerajaan Korea



Jika berkunjung ke Korea Selatan, istana kerajaan korea juga merupakan tempat wisata di korea selatan yang wajib dikunjungi. Ada 5 istana yang dibangun pada masa dinasti Joseon, yaitu Istana Gyeongbokgung, Changdeokgung, Doksugung, Gyeonghuigung, dan Istana Changgyeonggung. Istana tersebut sangat populer dan sering muncul dalam drama kolosal Korea.

9. Jinhae - gu



Jinhae – gu merupakan kota kecil yang yang terletak di provinsi Gyeongsangnam-do dan sangat terkenal dengan Festival Cherry Blossom (festifal bunga sakura yang bermekaran). Di tempat ini terdapat banyak sekali bunga sakura yang terkonsentrasi maupun menyebar di beberapa tempat. Ketika musim semi, banyak wisawatan yang membanjiri kota ini untuk melihat bunga sakura yang bermekaran. Oleh karena itu Jinhae merupakan tempat wisata di korea selatan yang tidak boleh terlewatkan ketika musim semi tiba.

10. Destinasi Belanja



Jika berkunjung ke suatu negara tidak lengkap rasanya jika tidak berbelanja. Korea Selatan, khususnya Seoul dikenal sebagai kiblat fashion dan pusat berbelanja. Korea terkenal dengan bintang K-Pop dan bintang K-Drama yang mempunyai gaya fashion tinggi. Di Korea Selatan terdapat beberapa destinasi wisata belanja, yang paling populer adalah Myeongdong dan Dongdaemun. Disana Anda bisa berburu barang-barang seperti baju dan kosmetik. Selain itu disana juga terdapat restoran-restoran serta jajanan khas Korea yang wajib dicoba.

11. Lotte World



Lotte World adalah sebuah taman hiburan indoor terbesar di dunia. Disana terdapat ratusan wahana permainan yang akan membuat Anda lupa waktu. Wahana tersebut diantaranya adalah Adventure of Sinbad, Roller Coaster, Pharaoh’s Fury, Camelot Carrousel, dan masih banyak lagi wahana permainan yang wajib dicoba satu per satu. Di kawasan ini juga terdapat toko souvenir, kedai makanan, dan terkadang juga digelar parade. Tentunya tidak hanya anak-anak saja yang senang jika berkunjung kesini.

12. Teddy Bear Museum




Bagi pecinta boneka beruang lucu ini, Teddy Bear Museum tidak boleh terlewatkan ketika berkunjung ke Korea Selatan. Museum yang menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Korea Selatan ini terletak di Pulau Jeju. Jadi selain menikmati keindahan Pulau Jeju, Anda juga bisa melihat aneka koleksi boneka beruang yang bersejarah. Disana juga terdapat boneka beruang yang sudah berumur lebih dari 100 tahun yang diproduksi oleh The Steiff Co. Teddy Bear Museum merupakan tempat wisata di korea selatan yang tidak boleh terlewatkan.

sumber :
http://www.azwisata.com/2015/01/12-tempat-wisata-di-korea-selatan.html

Definisi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, dan Hukum Dagang


DEFINISI HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. 

KUH Perdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht

2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht

3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht

4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs


Definisi Hukum Perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. 

2. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. 

3. Sudikno Mertokusumo Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat. 4. Prof. R. Soebekti, S.H. Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.


Definisi secara umum : 

Suatu peraturan hukum yang mengatur orang / badan hukum yang satu dengan orang / badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Unsur yang terpenting dari Hukum Perdata : 
1. norma peraturan 
2. sanksi
3. mengikat / dapat dipaksakan

Azaz- Azaz Hukum Perdata

1) Azas Individualitas 

Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak, memelihara, dsb.
Batasan terhadap azas individualitas : 
a. Hukum Tata Usaha Negara ( campur tangan pemerintah terhadap hak milik ) 
b. Pembatasan dengan ketentuan hukum bertetangga 
c. Tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain

2)  Azas Kebabasan Berkontrak 

Setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum ( pasal 1338 KUHPerdata ) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.

3) Azas Monogami ( dalam hukum perkawinan ) 

Seorang laki-laki dalam waktu yang sama hanya diperbolehkan memunyai satu orang istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang UndangUndang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan pasal 5 pada UUPP.


PERKEMBANGAN KUH Perdata DI INDONESIA 


Hukum Perdata Eropa (Code Civil Des Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, Code Civil Des Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811 – 1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUH Perdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda, yaitu buku “Burgerlijk Wetboek” (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada (termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini. Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia : 
a. Tahun 1960 : UU No.5/1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali hypotek
b. Tahun 1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 September 1963, dengan mencabut pasal-pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1),(2) dan 1682. 
c. Tahun 1974 : UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak.


DEFINISI HUKUM PERJANJIAN

Definisi Hukum Perjanjian

Hukum perjanjian adalah perbuatan hukum segi dua yang mengatur hukum antarpihak dimana pihak yang satu berjanji memberi sesuatu dan yang lain menerima, dimana pihak-pihak tersebut mengikat diri dalam suatu perjanjian. Hukum perjanjian ini biasanya berlaku ketika terkait dengan harta kekayaan.


Definisi Perjanjian dan Perikatan


Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.


Asas-asas Dalam Hukum Perjanjian


1. Asas Kebebasan Berkontrak

Hukum perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak atau sistem terbuka. Artinya, Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
Sistem terbuka, yang mengandung suatu asas kebebasan, membuat perjanjian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata lazimnya disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi demikian.

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
a. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
b. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
c. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
d. Menentukan bentuk perjanjiannya yaitu tertulis maupun lisan.

2. Asas Konsensualitas

Dalam Hukum Perjanjian berlaku suatu asas, yang dinamakan asas konsensualitas. Perkataan ini berasal dari perkataan latin consensus yang berarti sepakat.
Arti asas konsensualitas ialah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan.
Asas konsensualitas tersebut lazimnya disimpulkan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:

“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 1. sepakat mereka yang mengikat dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; 3. suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal”.

Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, namun cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas konsensualitas yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.

3. Asas Pacta Sunt Servanda

Dalam Hukum Perjanjian berlaku suatu asas, yang dinamakan asas kepastian hukum atau lebih dikenal dengan asas Pacta Sunservanda yang merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas ini berarti bahwa sebuah perjanjian yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Asas ini merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Asas pacta sunt servanda tersebut lazimnya disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seperti pada asas kebebasan berkontrak.

4. Asas Itikad Baik

Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.

5. Asas Kepribadian

Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan:

“Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”

Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri. Sedangkan, Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi:

“Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.”

Hal ini mengandung maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun demikian, ketentuan itu terdapat pengecualiannya sebagaimana dalam Pasal 1317 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:

“Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.”

Pasal ini mengkonstruksikan bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian/kontrak untuk kepentingan pihak ketiga, dengan adanya suatu syarat yang ditentukan. Sedangkan di dalam Pasal 1318 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya.

Jika dibandingkan kedua pasal itu maka Pasal 1317 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan dalam Pasal 1318 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk kepentingan dirinya sendiri, ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak dari yang membuatnya. Dengan demikian, Pasal 1317 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang pengecualiannya, sedangkan Pasal 1318 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memiliki ruang lingkup yang luas.


DEFINISI HUKUM DAGANG

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . 
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
  • Tertulis
  • Tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Berikut adalah beberapa pendapat para sarjana mengenai pengertian hukum dagang: 

1. Purwosutjipto Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (Purwosutjipto, 1991: 5). 

2. R. Soekardono Hukum Dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III Burgerlijke Wetboek (BW). Dengan kata lain, Hukum Dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan (R. Soekardono, 1963: 17). 

3. Achmad Ichsan Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soalsoal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan (Achmad Ichsan, 1987: 17). 

Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada:

1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)\

b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan

Yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Analisis :

Dalam perkembangan hukum dengan ekonomi saling keterkaitan, karena pada suatu negara RI terdapat hukum yang mengatur tentang perekonomian di negara tersebut. Tentu saja sistem ekonomi pun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara positif, dan seterusnya.

Dalam aspek hukum dalam ekonomi terdapat 3 hukum yang membantu proses berjalannya kegiatan ekonomi yaitu hukum perdata, hukum perjanjian dan hukum dagang. ketiga hukum tersesbut saling berkaitan dan berhubungan diantara satu dengan lainnya.

Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Sedangkah hukum perjanjian adalah perbuatan hukum segi dua yang mengatur hukum antarpihak dimana pihak yang satu berjanji memberi sesuatu dan yang lain menerima, dimana pihak-pihak tersebut mengikat diri dalam suatu perjanjian. Hukum perjanjian ini biasanya berlaku ketika terkait dengan harta kekayaan.





Contoh Kasus hukum perdata - sengketa 


Kronologi Kasus 


Penggugat mempunyai sebidang tanah pekarangan dengan status Hak Milik seluas 2.455 M2 atas nama ASRI SUMARDJONO (Ibu Penggugat) yang terletak di Jl.Timoho No.30 RT.81 RW.19 Baciro Gondokusuman, Yogyakarta sebagaimana tersebut dalam daftar Sertifikat Tanah Hak Milik No.01583/Baciro, Surat Ukur No.1 Tanggal 14-01-1998 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 1998 No.Sertifikat 13.05.03.04.1.91583; Tanah Pekarangan milik Penggugat tersebut diatas, diatasnya berdiri 3 (tiga) Bangunan rumah milik Penggugat yang terpisah, yakni Bangunan I seluas kurang lebih 150 M2, Bangunan II seluas 20 M2 dan Bangunan III seluas 100 M2, yang ketiga bangunan milik Penggugat tersebut terletak pada sisi bagian barat dari posisi tanah Pekarangan milik Penggugat tersebut, dan bangunan-bangunan tersebut saat ini ditempati oleh Penggugat. 

Pada tahun 2007, Tergugat I mendatangi Penggugat dengan maksud untuk bekerja sama membuat usaha dan mendirikan Rumah Toko (Ruko) yang rencananya akan dibangun Ruko diatas tanah milik Penggugat tersebut diatas (posita No.1 diatas) pada bagian depan/sisi timur dari tanah milik Penggugat, dengan rencana kesepakatan pada waktu itu, Tergugat I akan membangunkan ruko kemudian disewakan kepada pihak ketiga dengan pembagian keuntungan, Penggugat mendapatkan 20% dari harga sewa selama 10 tahun, setelah jangka waktu 10 tahun bangunan Ruko tersebut menjadi hak milik Penggugat dan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMBB) adalah tanggung jawab Pihak Tergugat I. 

Sebelum rencana kesepakatan itu dituangkan dalam Akta Kesepakatan, ternyata oleh Tergugat I tanpa ijin Penggugat pada tahun 2007 tersebut serta-merta memulai pembangunan Bangunan Ruko dimaksud dan hanya berselang sekitar 3 (tiga) bulan bangunan Ruko telah selesai dan Tergugat I menyatakan kesanggupannya untuk segera menguruskan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMBB) pada Pemerintah kota Yogyakarta berdasarkan kesanggupan dan kesepakatan bersama bahwa Tergugat I akan bertanggung jawab untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMBB). 

Pada waktu itu masih dalam tahun 2007 dengan adanya kekhawatiran dari Penggugatt akan timbul permasalahan dikemudian hari, maka Penggugat menawarkan kepada Tergugat I untuk dibuatkan secara formal Akta Perjanjian Kerja Sama melalui Notaris, sehingga disepakati membuat Akta Perjanjian Kerjasama melalui Notaris yang ditunjuk yakni Notaris Tri Agus Heryono, SH, ternyata setelah konsep Perjanjian Kerjasama itu sudah selesai didraf, tinggal akan dilakukan penandatanganan Perjanjian, dengan Itikad Tidak Baik dari Tergugat I sampai saat ini Surat Perjanjian Kerjasama tersebut belum ditandatangani dan difinalkan oleh Tergugat I, padahal pada waktu itu Bangunan Ruko sudah jadi, malahan oleh Tergugat I telah Menyewakan kepada Tergugat III dan Tergugat IV; Bangunan Ruko tersebut menjadi 3 (tiga) bagian bangunan yang masing-masing bagian dengan ukuran dan luas kurang lebih 27 M2 yang luas keseluruhan Bangunan Ruko tersebut seluas 81 M2, setelah Penggugat mengetahui bahwa dari ketiga bagian bangunan Ruko tersebut telah disewakan kepada pihak Tergugat III dan Tergugat IV, maka Penggugat mendesak kepada Tergugat I untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMBB) dimaksud dan segera memformalkan kesepakatan Kerjasama tersebut melalui Notaris, ternyata oleh Tergugat I mengatakan pada waktu itu bahwa yang membuka usaha itu adalah anaknnya yang bernama Windarto (Tergugat II) sehingga meminta tanda tangan Penggugat dalam rangka pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMBB) pada Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Pada tahun 2008, Penggugat baru mengetahui bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMBB) yang dimohonkan oleh Tergugat II yakni anak dari Tergugat I Ditolak oleh Pemerintah Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor: 640/7949 tanggal 6 September 2007 dengan dasar alasan bahwa diatas bangunan berdiri didalam Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau melanggar 100%, sehingga Permohonan IMBB tidak dapat diproses/ditolak. Setelah Penggugat mengetahui ditolaknya Permohonan IMBB tersebut, Penggugat mendesak kepada Para Tergugat-I dan II untuk Segera Membongkar Bangunan Ruko Tersebut, namun Tergugat-I dan II tidak mau membongkarnya, malahan terus menerus menyewakan ruko tersebut yang dibangun diatas tanah milik Penggugat, maka Penggugat berusaha membuat surat kepada Pemerintah Kota Yogyakarta agar melalui Pemerintah Kota Yogyakarta yang membongkar paksa bangunan ruko tersebut, berdasarkan Surat Penggugat berturut-turut tertanggal 12 Maret 2008, tanggal 15 Desember 2008, tanggal 27 Mei 2010 dan tanggal 3 September 2010, malahan telah berulangkali difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan Baciro untuk menyelesaikan kasus ini, namun oleh para Tergugat-I dan II sampai saat ini Tidak Mau Untuk Membongkar Bangunan Ruko tersebut. 

Disamping Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membongkar bangunan Ruko tersebut, juga Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk menutup/menyegel bangunan ruko tersebut dan atau tidak ada bentuk usaha apapun yang dilakukan oleh pihak manapun sebelum adanya Putusan Akhir atas Gugatan ini, guna menghindari kerugian yang lebih banyak lagi yang diderita oleh Penggugat, Hingga Penggugat memanggil Para Tergugat-I dan II melalui Kuasa Hukum Penggugat, yakni pada tanggal 28 Februari 2011 untuk mencari solusi penyelesaian perkara ini, namun Tergugat I dan Tergugat II Tidak Hadir dan Sampai Saat Ini Para Tergugat I dan Tergugat II Belum Membongkar Bangunan Ruko Tersebut, malahan terus-terusan menyewakan Bangunan Ruko tersebut kepada Pihak Tergugat III dan Tergugat IV, sehingga Penggugat Sangat Dirugikan atas Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II karena Tanpa Hak Dan Melawan Hukum telah mengambil keuntungan dari Sewa Bangunan Ruko tersebut yang didirikan diatas Tanah Milik Penggugat Tanpa Hak dan Melawan Hukum. 

Disamping Para Tergugat-I dan II menguasai Tanah milik Penggugat secara melawan Hukum dan Tanpa Hak, juga Para Tergugat-I dan II telah wanprestasi atas kesanggupannya guna mengurus IMBB dan telah Beritikad Tidak Baik tidak berkehendak untuk membuat kesepakatan Perjanjian Kerjasama, padahal dapat diketahui bahwa sejak tahun 2007 sampai gugatan ini didaftarkan kepada Pengadilan, para Tergugat-I dan II telah mengambil keuntungan atas sewa bangunan ruko tersebut dari Tergugat-III dan IV, sehingga Penggugat dirugikan secara meteriil dan immaterial; sehubungan dengan Pembangunan Bangunan Ruko tersebut yang dilakukan oleh Para Tergugat-I dan II diatas Tanah Milik Penggugat Melawan Hukum dan Tanpa Hak, maka dihukum kepada Para Tergugat-I dan II untuk membongkar dan Mengosongkan Bangunan diatas tanah milik Penggugat tersebut, jika perlu dengan bantuan Pihak Aparat Kepolisian; sehubungan dengan Penguasaan Tanah milik Penggugat itu dilakukan oleh Tergugat-I dan II secara Melawan Hukum dan Tanpa Hak, maka hubungan hukum dalam bentuk sewa-menyewa antara para Tergugat-I dan II dengan pihak Tergugat III dan IV, dinyatakan TIDAK SAH, karena pihak yang menyewakan yang dalam hal ini Para Tergugat-I dan II adalah pihak yang tidak berhak dan pihak yang beretikad tidak baik. Sehingga Para Tergugat-III dan IV dihukum harus mengosongkan dan pindah dari Tanah millik Penggugat tersebut; sehubungan Tergugat-I dan II telah menguasai Tanah Milik Penggugat tersebut secara melawan hukum dan tanpa hak sejak Tahun 2007. 

Analisis Kasus 

Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa tergugat I melakukan pelanggaran menggunakan tanah yang bukan hak miliknya, beritikad tidak baik dengan menolak penandatanganan akta perjanjian di notaris dan melakukan wanprestasi. 

Menggunakan tanah yang bukan hak miliknya dalah pelanggaran hukum, maka Tergugat I dikaitkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. 

Berdasarkan pasal 579 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap-tiap pemegang kedudukan berkuasa dengan itikad buruk, berkewajiban sebagai berikut : 

1. Dalam mengembalikan kebendaan itu kepada si pemilik, ia harus mengembalikan pula segala hasil kebendaan, bahkan hasil-hasil itulah diantaranya, yang mana kendati sebenarnya tidak dinikmati olehnya, namun yang sedianya dapatlah si pemilik menikmatinya. 

2. Ia harus mengganti segala biaya, rugi dan bunga. 

Wanprestasi, sebagaimana dikatakan Subekti, berarti kelalaian atau kealpaan seorang debitur, kelalaian itu berupa : 

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan. 

2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimna yang dijanjikan. 

3. Melakukan apa yang dijanjikan akan tetapi terlambat. 

4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjin tidak boleh dilakukannya. 

Dalam kasus Tergugat I, wanprestasi yang dilakukannya sesuai dengan pernyataan pertama diatas itu tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, dengan tidak memenuhi kesanggupannya mengurus Izin mendirikan bangunan (IMBB). 

Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi sebagai berikut : 

1. Debitur diwajibkan membayar kerugian yang diderita kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata). 

2. Apabila perikatan itu timbale balik, kreditur dapat menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan melalui hakim (pasal 1266 KUHPerdata). 

3. Dalam perikatan untuk meberikan sesuatu, resiko beralih pada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata). 

4. Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan atau pembayaran disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPerdata). 

5. Debitur wajib membayar biaya perkara jika perkara diperkarakan di muka pengadilan. 


Sumber : 

websitehttp://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/2dfeb75eb8059a61457704f082b9f9bc 
http://elroomey.blogspot.co.id/2014/12/analisis-kasus-perdata-sengketa-hak.html
lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Hukum+Perdata.pdf







Kamis, 24 Maret 2016

DESTINASI WISATA ALAM AIR TERJUN

haloooo.. para pecinta wisata alam, sudah mau masuk weekend nih.. so udah ada rencana belum buat memanjakan mata kalian semua,,?? nah saya mau membantu nih buat yang pengen refreshing yang bikin seger ,gak perlu jauh-jauh diindonesia juga banyak tempat2 wisata alam yang pastinya bikin terpesona sama keindahannya. salah satunya air terjun,, pasti penasaran dong bagaimana tempat dan lokasinya... lihat dan baca aja yukk !!!!!

10 air terjun terindah diindonesia


1. Air Terjun Saluopa, Poso, Sulawesi Tengah


Air Terjun Saluopa terletak di Desa Leboni, Kecamatan Pamona Pusalemba, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Lokasinya kurang lebih berjarak sekitar 12 km sebelah barat kota Tentena. Keindahan air terjun Saluopa ini bukan hanya dikenal oleh wisatawan lokal, namun juga mancanegara. Air terjun Saluopa yang memiliki ketinggian 25 meter ini bersumber dari mata air yang mengalir dari puncak gunung lalu melewati batuan gunung sebanyak 12 tingkatan. Di setiap tingkatnya terdapat tangga yang terbuat dari batu yang menjadi akses bagi wisatawan untuk menuju tingkatan air terjun. Di sekitar air terjun Saluopa terdapat hutan tropis yang dihuni oleh berbagai fauna. Anda dapat mencapai air terjun Saluopa dengan melewati hutan tropis tersebut. Tidak perlu khawatir karena sudah tersedia jalur trekking di dalamnya.

2. Air Terjun Dua Warna, Sibolangit, Sumatera Utara


Air Terjun Dua Warna berada di Desa Durin Sirugun, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Sumber air terjun yang berada pada ketinggian 1270 mdpl ini berasal dari Gunung Sibayak. Dinamakan air terjun dua warna karena airnya memiliki gradasi dua warna yang berbeda, yaitu putih keabu-abuan dan biru muda. Secara ilmiah, perbedaan gradasi warna ini disebabkan kandungan fosfor dan belerang pada airnya. Selain menikmati keindahan air terjun dua warna, di sini para wisatawan pun dapat bermain air, berenang, dan dapat berkemah di dekat air terjun. Namun perlu diingat bahwa air di Air Terjun Dua Warna ini tidak dapat diminum. Untuk memasuki kawasan air terjun, wisatawan akan dipungut bayaran untuk tiket masuk. Para wisatawan pun harus melewati hutan lebat selama 2-3 jam. Tapi tak perlu khawatir karena walaupun jalurnya agak menantang, tapi aman karena diperuntukkan bagi wisatawan. Anda pun dapat meminta jasa pemandu untuk menemani.

3. Air Terjun Mursala, Pulau Mursala, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara


Air Terjun Mursala merupakan salah satu air terjun terindah di Indonesia yang airnya langsung jatuh dari tebing ke lautan lepas. Air terjun Mursala terletak di Pulau Mursala yang berada di antara Pulau Sumatera dan Pulau Nias, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah. Dengan ketinggian sekitar 35 meter, air yang mengalir pada bebatuan granit yang berwarna hitam kemerahan lalu jatuh tercurah ke permukaan Samudra Hindia dengan suara bergemuruh. Debit air di sini tidak pernah kering sekalipun pada musim kemarau. Di perairan di bawah air terjun, ada berbagai macam terumbu karang dan ikan hias, termasuk terumbu karang yang langka yaituCoral Reef. Anda dapat menyaksikan keindahan air terjun Mursala ini dengan menyewa kapal dan berlayar di sekitarnya. Serunya, Anda juga dapat ber-snorkeling di perairan di bawah air terjun Mursala ini.

4. Air Terjun Moramo


Air terjun Moramo yang merupakan salah satu air terjun terindah di Indonesia ini berada di Kawasan Suaka Alam Tanjung Peropa, Desa Sumber Sari, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kabupatan Konawe ini berada sekitar 60 km dari kota Kendari. Di sini, Anda akan disungguhi pemandangan mengagumkan air yang meluncur deras pada bebatuan granit besar yang tersusun antara 0,5 hingga 3 meter. Air terjun Moramo ini juga memiliki bentuk yang bertingkat-tingkat dengan jumlah 7 buah undakan air terjun dan 60 undakan kecil yang beberapa di antaranya berupa kolam kecil. Sumber air terjun Moramo ini berasal dari Sungai Biskori dengan hulu di Pegunungan Tambolosu. Di air terjun Moramo ini, Anda pun akan disuguhi pemandangan indah hijaunya panorama alam , suara kicau burung, dan kupu-kupu yang terbang berseliweran. Anda juga dapat menjumpai satwa endemik Sulawasi seperti monyet hitam dan anoa.

5. Air Terjun Sendang Gile, Lombok


Air Terjun Sendang Gile berada di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Obyek wisata air terjun ini masih termasuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Air Terjun Sendang Gile berada di ketinggian 600 mdpl dan memiliki tinggi sekitar 31 meter. Air Terjun Sendang Gile memiliki dua tingkatan. Tingkat yang pertama muncul di atas tebing dan jatuh ke dasar kolam di bawahnya, sedangkan pada tingkatan kedua, air meluncur jatuh membentuk kolam di bawahnya. Masyarakat setempat mempercayai bahwa Air Terjun Sendang Gile ini menjadi tempat mandi para bidadari yang turun ke bumi. Untuk mencapai air terjun ini, Anda perlu sedikit bersusah payah karena Anda harus melalui sekitar dua ratus anak tangga pada ketinggian 40 meter dan melewati sebuah jembatan berlubang yang melalui sebuah lembah. Namun, Anda juga dapat menempuh jalur alternatif dengan menyusuri pinggir lembah yang agak curam mengikuti saluran irigasi dan menyebrangi sebuah jembatan rotan. 

6. Air Terjun Madakaripura, Jawa Timur



Air terjun Madakaripura terletak di Desa Sapih, Kecamatan Lumbang, Probolinggo. Air Terjun Madakaripura ini merupakan salah satu air terjun di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Air terjun dengan ketinggian 620 mdpl ini berbentuk curuk yang dikelilingi bukit-bukit yang meneteskan air pada seluruh bidang tebingnya seperti hujan yang turun, tiga di antaranya bahkan mengucur deras membentuk air terjun lagi. Para pengunjung akan merasa seolah sedang berada dalam sumur raksasa. Air Terjun Madakaripura ini dipercaya sebagai tempat Patih Gajah Mada melakukan meditasi terakhir dalam hidupnya. Air Terjun Madakaripura ini dianggap suci dan dikeramatkan oleh umat Hindu. Untuk mencapai Air Terjun Madakaripura, para pengunjung harus melewati jalanan yang terjal dan licin. Maka sangat disarankan untuk mengenakan sandal gunung yang kuat bila berkunjung ke sini. Dari jarak beberapa meter pun Anda sudah bakalan kecipratan air terjun yang terasa dingin dan lembut. Maka jangan lupa pula untuk membawa jas hujan atau baju ganti.

7. Air Terjun Payakumbuh, Ngarai Harau


Bukan hanya termasuk salah satu air terjun terindah di Indonesia, Air Terjun Payakumbuh pun termasuk salah satu air terjun tertinggi di Indonesia. Air Terjun Payakumbuh yang memiliki tinggi 150 meter ini terletak di Ngarai Harau, 35 km dari Bukittinggi. Ngarai Harau ini merupakan sebuah lembah yang dikeliling tebing-tebing batu granit setinggi ratusan meter dan dihiasi dengan enam buah air terjun yang masih alami. Nah, Air Terjun Payakumbuh terletak di sela-sela perbukitan dan Ngarai Harau dan juga sebuah jurang yang dalam. Air yang jatuh dari Air Terjun Payakumbuh ini mengalir membentuk sungai-sungai berair jernih. Sungguh suatu pemandangan yang sangat indah. Akses untuk menuju Air Terjun Payakumbuh ini tidaklah terlalu sukar. Anda hanya perlu menempuh perjalanan sekitar satu jam dari kota Bukittinggi atau sekitar setengah jam dari kota Payakumbuh.

8. Air Terjun Benang Kelambu, NTB



Air terjun Benang Kelambu berada di kaki Gunung Rinjani, tepatnya di Dusun Pemotoh, Desa Aik Berik, Kecamatan Batu Keliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah. Air terjun Benang Kelambu berada di bagian atas hulu dari Air Terjun Benang Stokel. Air terjun ini keluar dari sela-sela pohon gambung yang rindang degan enam deret titik air. Airnya yang tercurah dari atas bukit sangat tipis dan lembut, mirip dengan kelambu. Suara jatuhnya air pun tidak terlalu bising. Itulah sebabnya mengapa air terjun ini dinamai Benang Kelambu. Di kawasan air terjun Benang Kelambu ini terdapat dua kelompok air terjun. Tingginya sekitar 40 meter dan memiliki dua atau tiga tingkatan. Dari titik teratas , curahan airnya lalu jatuh ke tingkatan di bawahnya di mana terdapat tiga susunan batu lebar berbentuk ceper. Berkat hantaman batu ceper inilah hantaman air yang jatuh ke bawah tidak terlalu kuat sehingga pengunjung dapat mandi di bawah air terjun. Masyakarat setempat percaya bahwa mandi di air terjun Benang Kelambu ini dapat menjadikan kita awet muda. 

9. Air Terjun Sipiso-piso


Air terjun Sipiso-piso juga termasuk salah salah satu air terjun tertinggi di Indonesia, yaitu mencapai 120 meter. Air terjun ini berlokasi di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tak jauh dari pemukiman penduduk Desa Tongging. Air terjun ini berada di perbukitan dengan ketinggian 800 mdpl dan dikelilingi hutan pinus. Air Terjun Sipiso-piso ini menjadi salah satu obyek wisata Sumatra Utara yang digemari wisatawan domestik dan mancanegara. Untuk mencapai Air Terjun Sipiso-piso, Anda harus menelusuri jalur berupa anak-anak tangga pada punggung bukit. Setelah berjalan sekitar satu jam, Anda akan segera sampai dan dapat menikmati keindahan Air Terjun Sipiso-piso.

10. Air Terjun Sri Gethuk, Yogyakarta


Salah satu air terjun terindah di Indonesia ini terletak di Dusun Menggoran, Desa Bleberan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta. Air terjun Sri Gethuk ini berada di tepi Sungai Oyo dan lahir dari tiga sumber mata air “kedung poh”, “ngandong”, dan “ngumbul”. Ketiga sumber air ini mengalir menjadi satu dan membentuk aliran air yang jatuh dari tebing bebatuan karst. Masyarakat setempat mempercayai bahwa air terjun ini merupakan tempat penyimpanan kethuk (salah satu instrument gamelan) milik Jin Anggo Meduro. Konon pada saat-saat tertentu, warga akan mendengar suara gamelan yang mengalun dari arah air terjun. Untuk dapat mencapai Air Terjun Sri Gethuk, pertama-tama Anda harus melewati hutan kayu putih milik PERHUTANI dan ladang pohon jati. Setelah itu, ada dua pilihan untuk Anda: menyusuri jalan setapak dengan pemandangan sawah atau menyusuri Sungai Oyo dengan rakit.

So... itulah tempat wisata alam air terjun yang ada diindonesia.bagaimana, penasaran kah buat pecinta wisata alam??? ayok kunjungi langsung ketempatnya :) selamat berlibur para pecinta wisata alam, semoga post'an ini bisa membuka mata kalian buat yang nyari tempat buat berlibur, dan berpetualalang.

Sumber : http://www.klikhotel.com/blog/10-air-terjun-terindah-di-indonesia/






















Kamis, 17 Maret 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI



HUKUM DAGANG 

Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. 
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. 

Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa macam pekerjaan, misalnya : 
1. Makelar, komisioner 
2. Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F 
3. Asuransi 
4. Perantara banker 
5. Surat perniagaan untuk melakukan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit,dan sebagainya. 

Orang membagi jenis perdagangan itu : 
1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan 
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan 
3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan 

Adapun usaha perniagaan itu meliputi : 
1. Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya 
2. Para pelanggan 
3. Rahasia-rahasia perusahaan. 
  • Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan. 
  • Menurut sejarah hukum dagang : Perkembangan dimulai sejak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain. 
Pada hukum Romawi (corpus loris civilis) dapat memberikan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan. 

Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada : 
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan 
a. KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K) 
b. KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W) 

2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni : 
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. 
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. 

Hal-hal yang diatur dalamKUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti : 
1. Persetujuan jual beli (contract of sale) 
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire) 
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun) 

Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti : 
1. Peraturan tentang koperasi 
2. Peraturan pailisemen 
3. Undang-undang oktroi 
4. Peraturan lalu lintas 
5. Peraturan maskapai andil Indonesia 
6. Peraturan tentang perusahaan negara 

Hubungan Hukum Perdata dan KUHD

Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan. 

Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : 
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian. 

Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam : 
1. Pasal 1 KUHD 
2. Perjanjian jual beli 
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang 

Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum. 

Perantara dalam Hukum Dagang

Pada zaman modern ini perdagangan dapat diartikan sebagai pemberian perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan. 
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen dapat meliputi aneka macam pekerjaan seperti misalnya : 
1. Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya. 
2. Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara 
3. Pertanggungan (asuransi) yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi. 

Pengangkutan

Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan. 
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya memiliki perbedaan. Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit. 

Asuransi

Asuransi adalah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu 
kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk memberikan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu. 

Sumber-sumber Hukum

Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada : 
1. Kitab undang-undang hukum perdata 
2. Kitab undang-undang hukum dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturanperaturan tertulis lainnya antara lain undang-undang tentang bentuk-bentuk usaha negara (No.9 tahun 1969) 
3. Undang-undang oktroi 
4. Undang-undang tentang merek 
5. Undang-undang tentang kadin 
6. Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain. 

Persetujuan Dagang

Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain: 
1. Firma 
2. Perseroan komanditer 
3. Perseroan terbatas 
4. Koperasi 

Kesimpulan

Hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan perekonomian nasional negara, baik kaidah hukum yang bersifat privat maupun publik, tertulis dan tidak tertulis, yang mengatur kegiatan dan kehidupan perekonomian nasional negara. Didalam kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan aspek hukum terdapat empat hukum yang salah satunya adalah hukum dagang. 

Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan. Dalam hukum dagang terdapat peraturan-peraturan yang mengatur jalannya suatu aktivitas dagang yang tertulis dalam KUHD dan pelaku dalam usaha dagang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang dimana harus dilaksanakan demi kelancaran dalam bergadang. 

sumber :

http://lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19363/Hukum+Perdata.pdf

Rabu, 25 November 2015

Manfaat Daun Sirih Hijau

Daun sirih hijau memiliki kandungan yang sangat banyak sekali untuk kesehatan dan kecantikan wajah, karena daun sirih hijau mengandung kavibetol, kavicol, estragol,hidrosikavicol, minyak atsiri, fenil propane, allylpyrokatekol, caryophyllene, cyneole, cadinene,diastase, tannin, pati, seskuiterpena, terpennene dan gula. Zat-zat inilah yang membuat daun sirih sangat bermanfaat untuk kesehatan dan kecantikan.


Terdapat 3 jenis daun sirih yaitu sirih hijau, sirih merah, dan sirih hitam. Dari ketiga jenis tersebut sirih hijau dan sirih merah yang terkenal di masyarakat untuk dijadikan herbal. Pada habitat aslinya tanaman sirih bisa ditemukan di daerah pedesaan diantara pepohonan, tanaman ini tumbuh merambat. Dikarenakan warnanya yang bagus, kini daun sirih banyak dijadikan sebagai tanaman hias di pekarangan rumah mereka, dan tentunya memiliki dua fungsi yaitu untuk hiasan dan juga sebagai obat tradisional.

Banyak manfaat yang dapat dirasakan dengan pengobatan tradisional menggunakan daun sirih tersebut, beberapa diantaranya yaitu :

1. Dapat menyembuhkan penyakit asma

Caranya yaitu dengan merebus 4 lembar daun sirih hijau dengan 2 gelas air, rebus sampai airnya hanya tersisa 1 gelas. Kemudian minum air rebusan tersebut secara teratur 2 kali sehari.

2. Dapat menyembuhkan radang pada tenggorokan

Caranya sama dengan cara mengobati asma.

3. Dapat menghilangkan bau badan tak sedap

Caranya yaitu dengan menumbuk beberapa daun sirih hijau lalu oleskan pada ketiak anda. Lakukan dengan teratur sehabis mandi.

4. Dapat menyembuhkan penyakit kulit seperti eksim kering dan eksim basah

Caranya sama seperti di atas.

5. Dapat mencegah dan menghilangkan jerawat yang membandel

Caranya yaitu sama dengan cara di atas dengan mengoleskan pada bagian wajah yang berjerawat lalu diamkan selama 1 jam. Setelah itu basuh dengan menggunakan air hangat.

6. Dapat mengobati sakit mata

Caranya yaitu dengan merebus 1 lembar daun sirih hijau dengan ½ gelas air. Rebus sampai mendidih lalu diamkan sampai airnya hangat-hangat kuku, setelah itu teteskan pada mata yang sakit.

7. Dapat melancarkan haid yang tidak teratur

Dengan cara meminum air rebusan daun sirih hijau.

8. Dapat digunakan sebagai pengusir nyamuk, lalat dan semut.

9. Dapat dijadikan sebagai obat mimisan

Dengan cara menggulung daun sirih, lalu masukan pada hidung yang terkena mimisan

10. Dapat menghilangkan bau mulut

Caranya yaitu dengan merebus daun sirih hijau sebanyak 2-3 lembar. Kemudian air rebusan itu digunakan untuk berkumur-kumur, lakukan metode ini di malam sebelum tidur secara rutin maka bau mulut pun akan hilang.

11. Dapat mengobati sakit gigi dan gusi yang bengkak

Caranya yaitu dengan menguyah daun sirih hijau satu lembar lalu diamkan beberapa saat sekitar 10-15 menit. Kemudian bersihkan dengan cara berkumur dengan menggunakan air hangat, lakukan pengobatan ini secara rutin dan sakit gigi dan bengkaknya pun berangsur-angsur akan sembuh.

12. Dapat mengatasi keputihan

Caranya yaitu dengan merebus beberapa lembar daun sirih lalu air rebusannya diminum secara rutin setiap hari dan juga dapat anda basuhkan pada miss V.

13. Dapat mengobati sariawan

Cara untuk mengatasi sariawan yaitu dengan menguyah satu lembar daun sirih lalu diamkan beberapa saat, setelah itu kumur-kumur dengan air hangat. Jika anda tidak kuat dengan baunya, anda dapat merebus 3 lembar daun sirih dengan 2 gelas air lalu rebus sampai airnya hanya tersisa 1 gelas saja. Kemudian kumur-kumur dengan air rebusan daun sirih dalam keadaan hangat. Minum secara teratur 1 gelas sehari ini sampai sariawannya sembuh.

14. Dapat dijadikan obat untuk mengobati demam berdarah

Caranya yaitu dengan merebus 5 lembar daun sirih dengan ditambah 2 gelas air lalu rebus sampai tersisa 1 gelas. Kemudian air rebusan daun sirih tersebut diminum secara teratur 2 kali sehari. Untuk mencegah gigitan nyamuk demam berdarah caranya yaitu dengan menumbuk daun sirih sampai halus, lalu oleskan pada bagian tubuh yang tidak terlindungi. Maka nyamuk penyebab demam berdarah pun dijamin tidak akan berani menggigit.

15. Dapat mengobati luka bakar

Caranya yaitu dengan memanaskan daun sirih sampai layu lalu tempelkan diatas kulit yang terkena luka bakar. Dalam beberapa hari luka bakarnya pun akan berangsur-angsur membaik.

16. Dapat menghilangkan gatal-gatal pada kulit

Caranya yaitu dengan menumbuk daun sirih hijau sampai halus kemudian oleskan pada bagian kulit yang mengalami gatal-gatal. Dalam beberapa saat gatal-gatal pun akan berangsur-angsur menghilang.


http://manfaat.co/16-manfaat-daun-sirih-hijau.html

Tanda dan Akibat Tubuh Kekurangan Vitamin

Berikut ini beberapa tanda tubuh yang kekurangan vitamin serta efeknya bagi kesehatan, diantaranya yaitu :

1. Apabila kita mengalami masalah kesehatan seperti rabun senja, katarak, infeksi pada saluran pernafasan, menurunnya system kekebalan tubuh serta mengalami masalah pada kulit itu tandanya tubuh kita kekurangan asupan vitamin A. Cara untuk mencegah dan mengatasinya yaitu dengan rajin mengkonsumsi makanan yang kaya akan kandungan vitamin A nya seperti wortel, susu, ikan dan sayuran hijau dan kuning.

2. Jika tubuh anda mengalami gejala seperti infeksi pada luka, gusi berdarah, nyeri sendi, mudah lelah merupakan tanda-tanda bahwa tubuh kita kekurangan vitamin C. untuk mencegah dan mengatasinya, anda dapat mengkonsumsi makanan yang kaya akan kandungan vitamin C seperti buah jeruk, buah tomat, buah nanas, buah sirsak dan sayuran segar.

3. Jika anda menemukan tanda-tanda seperti menurunnya daya tahan tubuh, kulit kering, kulit bersisik, bibir pecah-pecah dan sariawan merupakan tanda bahwa tubuh kita mengalami kekurangan vitamin B2. Anda dapat mengatasi dan mencegahnya dengan banyak mengkonsumsi aneka makanan yang kaya akan kandungan vitamin B2 seperti kacang-kacangan, kuning telur, susu dan sayuran segar.

4. Jika timbul gejala seperti gangguan pada system syaraf dan otot dapat menyebabkan kemandulan pada pria maupun wanita. Gejala-tersebut menandakan bahwa anda mengalami kekurangan vitamin E, untuk mengatasi dan mencegahnya anda mesti rajin mengkonsumsi makanan yang memiliki kandungan vitamin E seperti daging ayam, daging ikan, kuning telur, kecambah, ragi dan minyak nabati.

5. Sedangkan gejala yang dapat anda rasakan seperti gigi yang mudah rusak, otot kejang, pertumbuhan tulang yang tidak normal merupakan tanda-tanda bahwa anda mengalami kekurangan vitamin D. Untuk mencegah dan mangatasinya, anda dapat mengkonsumsi makanan seperti telur, keju, susu dan minyak ikan.

6. Gejala seperti anemia, mudah lelah, letih dan lesu itu disebabkan oleh karena tubuh kekurangan asupan vitamin B12. Anda dapat mengkonsumsi makanan seperti sayuran hijau, daging kambing, hati dan telur untuk mengatasinya.

7. Gejala pada otot seperti mudah kram, susah tidur, kulit pecah-pecah dan bersisik merupakan gejala kekurangan vitamin B5. Untuk mengatasinya anda dapat mengkonsumsi makanan seperti daging, susu, syur-sayuran, hati dan kacang hijau.



Sumber : http://manfaat.co/kekurangan-vitamin.html



Rabu, 18 November 2015

12 Tempat Wisata di Daerah Jawa Barat

Mana nih yang ngaku orang Jawa Barat ???? jangan hanya ngaku doang kalau belum pernah berkunjung ke tempat wisatanya. yuk simak beberapa tempat wisata yang ada didaerah Jawa Barat yang bisa bikin lo fresh kembali setelah berkunjung ketempat dibawah ini.

Tempat Wisata Terindah - Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang terletak di Pulau Jawa bagian barat dan beribu kota di Bandung. Nama Provinsi Jawa Barat sempat diusulkan untuk diganti menjadi "Provinsi Pasundan" oleh Soeria Kartalegawa pada tahun 1947. Nama Pasundan merujuk pada banyaknya penduduk asli yang dari Suku Sunda di Jawa Barat. Namun wacana penggantian ini mendapat penolakan terutama dari tokoh daerah di Cirebon, karena di Jawa Barat tidak hanya Suku Sunda, namun juga ada suku lainnya seperti Suku Betawi dan Cirebon. Jawa Barat memiliki berbagai tempat wisata yang sangat indah dan sangat layak untuk dikunjungi. Lokasi Provinsi Jawa Barat dekat dengan DKI Jakarta, sehingga pada musim liburan tiba banyak warga Jakarta yang melakukan perjalanan menuju Jawa Barat untuk tujuan wisata.


1. Pantai Pangandaran


Panti ini memiliki pemandangan yang sangat bagus. Dengan hamparan pantai yang panjang, ada berbagai jenis pemandangan yang ada, dari mulai hamparan pasir putih yang indah, deretan hotel yang bagus, penjual-penjual di sepanjang pantai sampai aktifitas para nelayan yang sedang melaut dapat anda saksikan di Pantai Pangandaran. Alamat lengkap Pantai Pangandaran adalah di Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat. Dimana Kabupaten Pangandaran merupakan kabupaten baru hasilpemekaran wilayah di Provinsi Jawa Barat. 


2. Gunung Tangkuban Perahu


Gunung Tangkuban Perahu sangat identik dengan Kota Bandung Jawa Barat. Gunung Tangkuban Perahu adalah salah satu gunung yang masih aktif di Indonesia. Saat ini Gunung Tangkuban Perahu menjadi salah satu tujuan tempat wisata yang indah di Jawa Barat. Di Gunung Tangkuban Perahu pengunjung dapat melihat kawah yang jumlahnya ada 10 buah. Namun diantara kawah Gunung Tangkuban Perahu tersebut ada 3 yang paling sering dikunjungi oleh wisatawan, yaitu Kawah Ratu, Kawah Upas dan Kawah Domas. Untuk menginjungi kawah tersebut pengunjung dapat menyewa kuda untuk ditunggangi.


3. Kawah Putih



Tempat Wisata Terindah yang ketiga yang ada di jawa Barat adalah kawah Putih yang ada di Gunung Patuha. Kawah Putih memiliki warna yang berubah-ubah apabila terkena sinar matahari. Hal itu menjadi keunikan tersendiri dari tempat wisata ini. Secara umum kawah putih merupakan sebuah kawah berwarna kehijauan dan diselimuti kabut asap tipis serta mengandung belerang yang sangat kuat. Saking kuatnya kandungan belerang ini, sampai tidak ada burung yang kuat melintas di atasnya. Dengan keindahan alamnya Tempat Wisata Kawah Putih dijadikan tempat pengambilan gambar Foto Prewedding dan beberapa adegan film.


4. Pantai Pelabuhan Ratu


Tempat Wisata Pantai Pelabuhan Ratu terdapat di Kabupaten Sukabumi, atau tepatnya 60 km arah selatan dari Kota Sukabumi. Pantai Pelabuhan Ratu menjadi salah satu daya tarik tempat wisata di Provinsi jawa Barat karena memiliki pemandangan laut yang sangat indah. Pantai Pelabuhan Ratu memiliki beberapa topografi dari mulai pantai yang curam sampai landai, tebing karang yang terjal, ombak laut yang sangat besar, dan dilengkapi dengan hutan cagar alam yang masih asli. Pantai ini memiliki ombak yang sangat besar, karena memang termasuk dalam deretan pantai selatan yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia. Oleh sebab itu bagi wisatawan sangat berbahaya apabila berenang di Pantai Pelabuhan Ratu ini. Ada sebuah mitos tetang Pantai Peabuhan Ratu di Jawa Barat ini, yaitu sebuah misteri yang berhubungan dengan Ratu Selatan atau Nyi Roro Kidul atau Ratu Kidul. Konon Ratu Kidul ini menyukai warna hijau, sehingga apabila ada pengunjung Pantai Pelabuhan Ratu maka akan terseret ombak. 


5. Situ Patengan


Situ Patengan merupakan sebuah tempat wisata yang berada di kawasan Ciwidey, Bandung Selatan, Jawa Barat, Indonesia. Situ Patengan juga sering dikenal dengan nama Situ Patenggang. Situ Patengan ini berupa danau dengan luas sekitar 45.000 ha dan berada di ketinggian 1600 mdpl. Dengan ketinggian ini maka Situ Patengan memiliki udara yang sangat sejuk. Daya tarik dari Situ Patengan selain pemandangannya yang indah adalah pengunjung dapat naik ke perahu dan mengelilingi Situ. Pada saat mengelilingi Situ ini pengunjung juga diajak berkunjung ke Pulau asmara dan batu cinta.


6. Taman Wisata Mekarsari


Taman Wisata Mekarsari merupakan sebuah tempat wisata keluarga yang berlokasi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lokasi tempat wisata ini sangat mudah dijangkau karena berdekatan dengan Kota Jakarta, Bogor dan Bekasi. Taman Wisata Mekarsari merupakan salah satu tempat wisata andalan di Jawa Barat. Taman Mekarsari ini adalah pusat pelstarian keanekaragaman hayati terutama buah-buahan tropika yang terbesar di dunia. Berbagai jenis tanaman buah yang ada dikumpulkan dari berbagai daerah di Indonesia.Selain sebagai tempat pelestarian, Mekarsari juga merupakan sebagai tempat penelitian budidaya, pemuliaan dan perbanyakan bibit yang kemudian disebarluaskan ke masyarakat. Pengunjung Taman Mekarsari dapat melihat langsung berbagai jenis tanaman buah tropika dan dapat mencobanya secara langsung di tempat itu.


7. Kebun Raya Bogor


Kebun Raya Bogor merupakan tempat wisata yang berupa kebun botani tempat melestarikan aneka ragam tumbuhan yang ada di Indonesia. Kebun Raya Bogor ini memiliki luas sekitar 87 ha dan memiliki koleksi pohon dan tumbuhan mencapat 15.000 jenis. Kalau Taman Mekarsari khusus menyimpan kolesi tanaman buah, di Kebun Raya ini lebih banyak berupa pohon dan berbagai tanaman di Indonesia. Kebun Raya Bogor ini sering dikunjungi para pengunjung terutaman pada saat weekend. Selain karena sejarahnya, Kebun Raya Bogor juga memiliki daya tarik lain, yaitu adanya bunga bangkai atau Amorphophalus titanum. Pada saat berkembang dan mekar bunganya, bunga ini menebarkan bau yang mirip bangkai. Namun munculnya bunga ini tidak setiap hari, hanya waktu-waktu tertentu saja.


9. Taman Bunga Nusantara


Sesuai dengan namanya, tempat wisata yang ada di Cianjur Jawa Barat ini sangat cocok untuk anda yang merupakan penggemar bunga. alamat obyek wisata ini adalah di Jalan Mariwati Km 7 Desa Kawungluwuk Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur Jawa barat. Taman Bunga Nusantara ini menyimpan berbagai koleksi aneka ragam bungan yang didatangkan dari berbagai daerah termasuk juga berbagai bunga dari luar negeri. Pembangunan Taman Bunga Nusantara sudah dilakukan sejak tahun 1992. Tempat ini menjadi tempat tujuan wisata yang cukup populer di Jawa Barat.


8. Trans Studio Bandung


Trans Studio Bandung menawarkan berbagai macam wahana permainan yang dapat dinikmati oleh anggota keluarga kita. Trans Studio Bandung merupakan sebuah kawasan wisata terpadu yang terletak di area Bandung Supermal. Trans Studio Bandung mejadi kawasan hiburan terluas dan terlengkap di Bandung yaitu dengan luas sekitar 4,2 ha. Pengunjung dari Trans Studio Bandung ini dari wisatawan domestik dan wisatawan mancanegara. Trans Studio Bandung telah didukung oleh berbagai fasilitas diantaranya : Trans Studio Theme Park: Pusat rekreasi indoor berkelas internasional, Trans Studio Mall Bandung: Pusat perbelanjaan kelas dunia yang artistik dan nyaman, Mega Tower: Kantor pusat Bank Mega cabang Bandung, The Trans Luxury Hotel - Hotel bintang 6, Ibis Hotel Bandung - Hotel bintang 3 dll. Selain itu juga ada puluhan wahana permainan yang sangat sayang untuk dilewatkan.


11. Green Canyon


Tempat wisata Green Canyon yang dimaksud disini adalah sebuah wisata yang terdapat di Pangandaran Jawa Barat. Di lokasi wisata ini pengunjung dapat melakukan rafting ke sungai dan melewati arus sungai yang cukup deras. Selain itu di sepanjang sungai dapat dilihat pemandangan berupa tebing-tebing tinggi yang sangat menawan. Tempat wisata Grand Canyon di Pangandaran ini sudah terkenal di jawa Barat sebagai tempat wisata yang menawarkan aktifitas outdoor yang penuh dengan petualangan.


10. Goa Buniayu


Pernah dengar istilah caving ? Mungkin anda haris mencoba aktivitas yang satu ini. Caving merupakan istilah untuk kegiatan susur gua. Seperti kita ketahui bersama bahwa di Indonesia banyak sekali terdapat gua-gua alam yang didalamnya memiliki pamandangan yang sangat menakjubkan. Di Jawa Tengah ada obyek wisata Gua Gong dimana disana terdapat gua yang didalamnya terdapat stalagtit dan stalagmit yang membentuk gugusan yang sangat indah. Nah, di jawa Barat ternyata juga ada jenis gua seperti ini. Tempat Wisata untuk menyusuri gua di Jawa Barat adalah di Gua Buniayu. Gua Buniayu terdapat di Desa Kerta Angsana, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. Untuk menyusuri Gua Buniayu diperlukan waktu sekitar 4-5 jam. Setelah keluar gua masih harus menempuh perjalanan darat sekitar 26 km dan melewati jalan yang berbukit. Namun pastinya berwisata di Gua Buniayu dan menyusuri gua pastinya akan meninggalkan kesan yang sangat mendalam.


12. Pantai Ujung Genteng


Tempat Wisata Pantai Ujung Genteng berlokasi di Desa Gunung Batu, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Pantai ini memiliki pemandangan alam yang sangat indah. Pantai Ujung Genteng ini bisa dikatakan sebuah tempat wisata yang masih asli dan belum terjamah oleh banyak orang. Namun karena masih belum dilakukan pengembangan, akses ke lokasi pantai Ujung Genteng masih boleh dikatakan buruk. Pengunjung yang datang pun masih sepi, belum seramai temmpat wisata lain. Namun demikian tak ada salahnya untuk berkunjung ke pantai ini, karena sebagian orang malah ingin menikmati pemandangan alam yang masih sepi, sehingga dapat lebih tenang. Di lokasi tempat wisata ini pengunjung selain menikmati pemandangan yang indah dapat juga memancing dan melihat penyu hijau di penangkaran penyu di Pangumbahan.

Itulah beberapa tempat wisata yang ada di daerah Jawa Barat , Semoga bermanfaat bagi yang mau liburan di penghujung akhir tahun 2015.

sumber : http://tempatwisatadaerah.blogspot.co.id/2015/01/12-tempat-wisata-daerah-jawa-barat-yang.html