Senin, 23 Mei 2016

Bentuk-bentuk Perusahaan, HAKI (Hak Kekayaan Atas Intelektual), Perlindungan Konsumen

BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN


 PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh perseorangan yang berusaha untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri.
Modal perusahaan perseorangan berasal dari pemilik sendiri dan kemampuan perusahaan untuk dapat menarik pinjaman sangat tergantung pada kemampuan dan nama baik pemilik. Segala keputusan dan tanggung-jawab dalam menjalankan perusahaan, baik yang berhubungan dengan produksi, pembelanjaan, pemasaran dll berada di tangan pemilik sendiri.

  • Kebaikan Perusahaan Perseorangan 
  1. Penerimaan seluruh keuntungan perusahaan.
  2. Kemudahan dalam pengoperasian, karena selain kecil juga aktivitas-aktivitas yang dilakukan masih sangat terbatas. 
  3. Jumlah pengeluaran untuk biaya organisasi pun tidak terlalu besar. 
  4. Pemilik mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk menentukan apa yang akan dilakukan yang dapat memberikan keuntungan yang paling besar baginya .
  5. Pajak yang rendah. 
  6. Terjaminnya rahasia perusahaan dan peraturan tentang perusahaan perseorangan tidak terlalu banyak .
  • Kelemahan Perusahaan Perseorangan 
  1. Tanggung-jawab tidak terbatas. Utang perusahaan tidak hanya ditanggung atau dijamin oleh harta perusahaan tetapi juga oleh pribadi pemilik. 
  2. Besarnya perusahaan terbatas. Untuk dapat menangani masalah-masalah yang lebih besar maka diperlukan adanta persekutuan dengan orang lain. 
  3. Kelanjutan atau kontinuitas perusahaan sangat terbatas. 

PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA

Persekutuan dengan Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha secara bersama-sama, dimana nama perusahan biasanya diambil dari nama salah seorang atau gabungan nama pemilik. Untuk mendirikan sebuah firma diperlukan sebuah akte resmi atau akte di bawah tangan yang memuat nama perusahaan, besarnya modal masing-masing peserrta, serta hal-hal lain yang sudah disetujui bersama.

  • Kebaikan Persekutuan Dengan Fimra :
  1. Kebutuhan modal dapat dipenuhi secara lebih baik dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
  2. Setiap tindakan dapat dipertimbangkan dengan lebih baik. Tanggung-jawab masing-masing sekutu akan diberikan sepenuhnya kepada perusahaan karena tindakan sekutu yang satu juga akan mempengaruhi sekutu yang lain.
  • Kelemahan Persekutuan Dengan Firma :
  1. Tanggung-jawab dalam persekutuan dengan firma juga tidak terbatas.
  2. Karena bergabungnya dua orang atau lebih, maka tidak mustahil akan timbul perselisihan diantara mereka sendiri.
  3. Berakhirnya persekutuan firma dapat terjadi karena berbagai alasan, yaitu :
  • Kematian atau failitnya salah seorang sekutu.
  • Salah seorang sekutu menarik diri.
  • Dibubarkan oleh fihak berwenang.
  • Jangka waktu untuk mana persekutuan dengan firma didirikan telah habis

PERSEKUTUAN KOMANDITER

Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu : Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer. Sekutu Kmanditer hanya menyerahkan modalnya saja ke dalam perusahaan untuk dijalankan oleh sekutu komplementer. Sekutu Komplementer berkewjiban menjalankan perusahaan dan bertanggung-jawab sepenuhnya atas berhasil tidaknya perusahan dalam melaksanakan aktivitasnya.

  • Kebaikan Persekutuan Komanditer : 
  1. Kebutuhan akan modal dapat mudah dipenuhi.
  2. Pimpinan dapat terdiri dari beberapa orang.
  3. Tanggung-jawab sekutu komanditer pada saat perusahaan mengalami kerugian terbatas pada jumlah modal yang diserahkan saja 
  • Kelemahan Persekutuan Komanditer : 
  1. Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan.
  2. Sekutu komplementer mempunyai tangung-jawab yang tidak terbatas, sama seperti sekutu dalam persekutuan dengan firma. 

PERSEROAN TERBATAS

Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perusahaan di mana modal sendirinya terdiri dari saham-saham. 
Tanggung-jawab pemilik (pemegang saham) terbatas hanya sebesar modal yang ditanamkan di dalam perusahaan.
Yang dimaksud dengan perkataan “Terbatas” pada Perseroan Terbatas adalah menunjuk kepada terbatasnya tanggung-jawab pemilik perusahaan (dalam hal perusahaan mengalami kerugian) sebesar modal saham yang dimilikinya.

  • Kebaikan Perseroan Terbatas :
  1. Tangung-jawab pemilik dalam keadaan perusahaan mengalami kerugian terbatas pada jumlah modal saham yang dimilikinya.
  2. Lebih mudah mendapatkan modal.
  3. Kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan terpisah satu sama lain.
  4. Pimpinan perusahaan adalah orang yang dianggap mampu untuk menjalankan perusahaan dengan baik.
  5. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin, karena dalam hal ini kelangsungan hidup perusahan tidak akan terpengaruholeh meninggalnya seorang pemilik, direksi ataupun komisaris
  • Kelemahan Perseroan Terbatas :
  1. Jumlah pajak yang besar.
  2. Biaya organisasi dan biaya pendirian Perusahaan Terbatas cukup besar.
  3. Rahasian perusahaan tidak terjamin.
  4. Karena tersebarnya para pemegang saham maka akan sangat sulit bagi mereka untuk menghadiri rapat umum pemegang saham.
  5. Peraturan pemerintah cukup banyak, ataupun kemungkinan kurangnya perhatian daripada karyawan karena merasa tidak menjadi pemilik perusahaan.

KOPERASI

Adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

  • Modal Koperasi:
  1. Simpanan Pokok.
  2. Simpanan Wajib.
  3. Hibah

  • Macam-macam Koperasi:
  1. Koperasi simpan pinjam.
  2. Koperasi konsumsi.
  3. Koperasi produksi.
  4. Koperasi pemasaran
  • Pembubaran Koperasi:
  1. Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi.
  2. Keputusan Pemerintah.
  3. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

YAYASAN

Adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. 
  • Pendirian yayasan:
  1. Melalui akta notaris.
  2. Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi.
  3. Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya.


BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara. Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik

  • 3 macam bentuk BUMN:
  1. Perjan (Perusahaan Jawatan), Ciri-ciri:
  • Tujuan utama melayani kepentingan umum.
  • Modal usaha dari pemerintah.
  • Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya.
  • Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
Contoh: PLN, KAI.

     2. Perum (Perusahaan Umum), Ciri-ciri:
  • Tujuan mencari laba.
  • Bergerak dibidang usaha vital/penting.
  • Modal usaha dari negara.
  • Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog.

    3. Persero (Perseroan Terbatas/PT), Ciri-ciri:
  • Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya.
  • Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta.
  • Dipimpin oleh Direksi.
  • Pengawasan oleh Dewan Komisaris
Contoh: PT. PELNI

  • Tujuan BUMN: 
  1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
  2. Melayani kepentingan umum.
  3. Mencari keuntungan
  • Modal BUMN:
  1. Seluruh modal dari pemerintah/negara (Perjan dan Perum).
  2. Seluruh/sebagian milik negara (PT).
  3. Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian kecil masyarakat.
  • Fungsi BUMN:
  1. BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan.
  2. BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog.
  3. BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara.
  4. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi.

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).

  • Ciri-ciri:
  1. Melayani kepentingan umum dan mencari laba.
  2. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur.
  3. Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak
Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.

Analisis : 

bentuk bentuk perusahaan terbagi kedalam dua kelompok, yaitu bidang usaha dan bentuk badan usaha. Keduanya saling berkaitan satu dengan lainnya karena tidak akan ada bidang usaha tanpa adanya bentuk badan usaha. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Badan usaha mempunyai 2 jenis dan karakteristik yaitu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didalamnya terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Yayasan. Dan badan usaha bukan berbentuk badan hukum yang terdiri dari Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV). Didalam badan usaha yang dibentuk didalamnya terdapat bidang usaha apa saja yang dijalankan seperti Ekstraktif, Pertanian (Agraris), Industri, Perdagangan dan Jasa.



HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)


Keberadaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HAKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HAKI. 

Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001 

Pengertian HAKI :

Secara sederhana kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia. Sebagai contoh, kekayaan alam berupa tanah dan atau tumbuhan yang ada di alam merupakan ciptaan dari sang Pencipta. Meskipun tanah dan atau tumbuhan dapat dimiliki oleh manusia tetapi tanah dan tumbuhan bukanlah hasil karya intelektual manusia. 

Kekayaan atau aset berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman.

Hak Kekayaan Intelektual

HAKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HAKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. 

  • Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HAKI secara umum meliputi: 
  1. memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HAKI untuk jangka waktu tertentu. 
  2. memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual. 
  3. mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi masyarakat. 
  4. merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten. 
  5. memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak. 

Pembagian HAKI

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: 
  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri. meliputi :
  • Paten, 
  • Merek, 
  • Desain Industri, 
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, 
  • Rahasia Dagang.
  • Varietas Tanaman. 
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. 

Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya. 

Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HAKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HAKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HAKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius. 

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. 
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. 
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. 
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. 
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden. 

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. 

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR. 

Analisis : 

Keberadaan HAKI merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri. HAKI merupakan sebuah kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia, berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. karya-karya tersebut dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia yang mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. HAKI secara umum dapat terbagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. 


PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian Konsumen

  • Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :Pasal 1 butir 2 : “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan” 
  • Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”. 

Pengertian Perlindungan Konsumen

  • Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”. 
  • GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen”. 

Hukum Perlindungan Konsumen

“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”. 

Tujuan Perlindungan Konsumen : 

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah : 

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa. 
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. 
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. 
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha. 
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. 

Azas Perlindungan Konsumen :

  1. Asas Manfaat, mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. 
  2. Asas Keadilan, partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. 
  3. Asas Keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual. 
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 
  5. Asas Kepastian Hukum, baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. 

Hak-hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah : 

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. 
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. 
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. 
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Kewajiban Konsumen

Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain : 
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. 
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. 
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. 
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 

Analisis :

Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.

Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur. 

Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen.

sumber :

http://srisetya.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17212/BENTUK+perusahaan.doc
http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/16320/Bisnis+dan+Perlindungan+Konsumen+-+Bab+VII.ppt
http://bennyantoni.blogspot.co.id/2010/06/bab-9-perlindungan-konsumen_04.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar