Selasa, 24 Mei 2016

Organisasi Bagi Mahasiswa

Menjadi seorang mahasiswa bukanlah hal mudah, namun bisa dipermudah jika kita mau untuk menjalaninya dengan baik. Caranya, kita harus menjalankan kewajiban kita sebagai mahasiswa dengan semestinya. Menjadi mahasiswa jangan hanya sebatas mahasiswa biasa. Kita harus mengikuti arus pergaulan kampus, tentunya pergaulan yang memberikan dampak positif bagi perkuliahan kita.

Di kampus, kita harus bisa membiasakan diri untuk menunjukkan rasa sosial yang tinggi. Itu semua bisa diwujudkan dengan bergabung dengan organisasi-organisasi yang ada di kampus. Disana kita bisa menunjukkan bahwa kita mampu memberikan dampak yang baik di lingkungan kampus. Kita harusnya bisa menjadi contoh bagi rekan-rekan kita yang lain maupun junior yang akan bergabung nantinya.

Organisasi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dengan mahasiswa yang menimba ilmu di kampus. Organisasi sebetulnya sangat penting untuk kebaikan kita sebagai mahasiswa, namun kesadaran berorganisasi itu sangat minim dewasa ini. Sudah semakin berkurang tampaknya mahasiswa yang berminat untuk bergabung dengan organisasi-organisasi yang ada di kampus. Padahal, dengan berorganisasi kita mampu menemukan jati diri kita sesungguhnya sebagai kaum intelektual. Tidak hanya sekedar duduk dan mendengarkan dosen memberi perkuliahan, tetapi kita juga bisa merasakan kepuasan menjadi seorang pemimpin pada sebuah organisasi.

Dalam berorganisasi, kita bisa mengenal dunia kampus lebih luas. Misalnya, kita adalah seorang mahasiswa yang tidak terbiasa dengan pidato ataupun sering gugup ketika berbicara di depan orang ramai, dengan berorganisasi kita akan dibina untuk hal itu. Setidaknya, keluar dari organisasi tersebut kita mampu untuk berbicara secara terbuka di depan orang banyak.

Aspek utama yang harus kita miliki dalam berorganisasi yaitu mental. Jika kita sudah punya mental untuk berlabuh pada sebuah organisasi, maka akan mudah bagi kita untuk melanjutkan perjalanan selanjutnya. Setelah itu barulah kita melaksanakan pembinaan dalam organisasi tersebut dengan baik. Berbeda dengan orang yang tidak pernah berorganisasi, jangankan untuk berbicara di depan orang ramai, berdiskusi dengan ruang lingkup yang kecilpun tidak sanggup rasanya untuk berpendapat.

Betapa pentingnya organisasi tidak mampu kita ukur secara formal, namun bisa kita rasakan dengan perasaan. Dahulunya kita hanyalah seorang yang pendiam dan jarang bergaul, setelah mencoba untuk berorganisasi maka kita bisa untuk mengeluarkan pendapat dan berbicara dengan tenang. Kita tidak lagi merasakan gugup atau gemetar melihat kumpulan orang yang akan mendengar apa yang akan kita ucapkan.

Seorang mahasiswa akan mengarungi perjalanan panjang untuk meraih mimpinya sebagai seorang sarjana, kemudian mendapatkan pekerjaan yang layak tentunya. Begitulah kira-kira keinginan semua mahasiswa yang berjuang keras melewati perjalanan panjangnya selama duduk di bangku perguruan tinggi. Perjalanan panjang itu tidak boleh disia-siakan, karena kita harus bisa memanfaatkan segala hal yang baik untuk memberi hasil positif bagi diri kita sendiri. Akan lebih baik jika kita juga mampu memberikan dampak positif bagi orang lain.

MENAKAR PENTINGNYA ORGANISASI MAHASISWA

Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya, sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi Sedangkan organisasi mahasiswa yaitu organisasi yang berisikan mahasiswa1. Kemudian organisasi mahasiswa dibedakan menjadi 2 yaitu internal dan eksternal kampus. Organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi adalah wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetatman, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Artinya dengan definisi tersebut kita memahami betapa besarnya tanggung jawab dari organisasi mahasiswa yang secara perlahan harus kita penuhi sebagai beban moral dalam memperjuangan apa yang digariskan para pendahulu republik Indonesia. Menjawab pertanyaan seberapa penting organisasi mahasiswa terdapat berbagai metode. Dalam kesempatan ini penulis mencoba menggunakan 3 pisau analisa singkat, yang pertama secara yuridis, filosofis, dan terakhir sosiologis.

Secara yuridis ( peraturan Perundang-undangan ) organisasi mahasiswa telah memiliki payung hukum yang menjamin keberadannya yaitu PP NO. 60 tahun 1999 tt Perguruan Tinggi yang kemudian secara teknis dilindungi Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia NOMOR 155 /U/1998. Banyak hal yang dijelaskan dalam peraturan tersebut baik kedudukun, fungsi, tanggung jawab, hingga mengenai persoalaan pendanaan yang dapat berasal dari kampus atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan. Hal ini berakibat bahwa secara konstitusional organisasi mahasiswa di akui dan memiliki hak-hak serta kewajiban yang melekat sesuai peraturan tersebut.

Metode kedua yaitu pembedahan secara filosofis, persoalan fakta sejarah bahwa mahasiswa melalui organisasinya telah berkontribusi dalam pengawalan proses perubahan bangsa rasanya tak perlu banyak kita bahas. Penulis justru ingin mengemukakan apa yang dicetuskan oleh Paulo Freire (1921-1997) salah seorang tokoh pendidikan asal Amerika Latin. Paulo freire dalam konsepnya berusaha merubah sistem pendidikan gaya Bank yang banyak diterapkan di banyak negara maju (lebih lanjut silakan cari tt Pailo Freire) menuju sistem pembelajaran pemecahan masalah. Bahwa sistem pendidikan dimana pengajar lebih tau, pembelajaran hanya proses transfer ilmu dan pembelajaran teks book sangatlah tidak cocok dengan Negara-negara berkembang. Hal ini dikarenakan metode tersebut cenderung menciptakan pola pikir yang mekanis dan memposisikan diri menjadi tenaga kerja siap pakai. Seharusnya sistem pendidikan yang dibangun juga melibatkan peserta didik sebagai bagian pokok ( subjek pembelajaran ) yang memiliki peran yang sama dalam ruang pendidikan. Dan hal yang dibicarakan dalam kelas haruslah mengenai persoalan terdekat dari peserta didik. Dengan melihat hal tersebut jelaslah ormawa merupakan lingkungan yang sesuai menurut konsep poulo freire dimana kita belajar langsung mengenau tata kelola administrasi, manajemen organisasi, manajemen konflik, yang kemudian menciptakan mental dan jiwa organisasi yang kuat.

Pisau analisa terakhir yaitu pembedahan secara sosiologis atau kemanfatan untuk masyarakat banyak. Menilik kembali pada landasan operasional Organisasi mahasiswa yaitu Tri Dharma perguruan tinggi dalam poin tiga kita temukan “pengabdian masyarakat”, kemudian hal inilah yang menjadi ruh dalam proses penyusunan program-program kerja organisasi. Maka banyak kita temukan di berbagai organisasi yang memasukan program pengabdian masyarakat bahkan membentuk divisi khusus di dalamnya. Mungkin persoalannya kemudian seperti apa bentuk pengabdian tersebut apakah telah mencapai tahapan pemberdayaan berkelanjutan atau masih bersifat sporadik “datang –tinggal - kembali tahun depan”.

Terlepas dari argumen apapun yang kita bangun mengenai pentingnya organisasi mahasiswa, rasanya kritik otokritik tetap perlu dilakukan guna mengukur tahapan kerja-kerja organisasi yang telah kita lakukan, seberapa besar manfaat yang telah kita lakukan bagi mahasiswa, kampus, bahkan Bangsa dan Negara. Seberapa sering kita turun dalam persoalan realitas kehidupan di sekitar kita, anak putus sekolah, penggusuran, teknologi pertanian, kurang gizi dan berbagai persoalan dekat lainnya. Atau mungkin kita masih masih berkutat pada konflik-konflik internal yang melelahkan belum juga melakukan komunikasi, kordinasi, bahkan konsolidasi.

Manfaat Berorganisasi Bagi Mahasiswa

Beberapa manfaat berorganisasi bagi mahasiswa, yaitu:

  1. Memperluas pergaulan.
  2. Meningkatkan wawasan/pengetahuan.
  3. Membentuk pola pikir yang lebih baik.
  4. Menjadi kuat dalam menghadapi tekanan.
  5. Meningkatkan kemampuan berkomunikasi.
  6. Melatih leadership (kepemimpinan).
  7. Belajar mengatur waktu.
  8. Memperluas jaringan (networking).
  9. Mengasah kemampuan social.
  10. Ajang latihan dunia kerja yang sesungguhnya

Tips agar organisasi bermanfaat

Beberapa tips bisa Anda jadikan pegangan dalam memilih organisasi, agar organisasi itu sesuai dan bermanfaat bagi Anda, antara lain:
  1. Lihat visi dan misi organisasi itu.
  2. Pelajari jenis kegiatan yang dilakukan. Apakah sesuai dengan minat, kemampuan dan waktu luang Anda?.
  3. Posisi apa saja yang ada dalam organisasi itu. Sesuaikan posisi yang Anda inginkan. Pelajari kemungkinan Anda menduduki posisi itu.
  4. Setelah bergabung tunaikan hak dan kewajiban Anda dengan bersemangat. Coba paling tidak 3 bulan
  5. Jika selama 3 bulan Anda merasakan manfaatnya maka teruskan, dan jika tidak bermanfaat segeralah mundur dan cari organisasi lain yang lebih sesuai.

Manfaat Ikut Organisasi Mahasiswa di Kampus

Dengan mengikuti organisasi mahasiswa, manfaatnya banyak sekali untuk masa depan kamu. Dengan catatan, kamu berperan sebagai partisipan aktif, bukan sebagai anggota yang sekedar terdaftar namanya saja dan jarang mengikuti kegiatan yang diadakan. Kalau hanya namanya yang terdaftar, kamu akan melewatkan kesempatan-kesempatan untuk mempelajari soft skills yang nantinya berguna di dunia kerja. Lalu kalau ikut, keuntungan apa yang kamu peroleh? Soft skills seperti apa yang dapat kamu pelajari? Apa manfaatnya di dunia kerja nanti? Nah di bawah ini dijelaskan beberapa diantaranya : 
  • Melatih Leadership

Ketika ikut organisasi, pastinya akan ada banyak hal yang harus kamu urus seperti acara-acara organisasi, yang tentunya melibatkan banyak orang, baik itu sesama mahasiswa anggota organisasi ataupun orang-orang di luar organisasi. Mahasiswa yang ikut organisasi kampus umumnya memiliki sikap dan karakter yang lebih aktif dibanding mereka yang tidak ikut organisasi. Mereka lebih banyak terlatih dalam mengutarakan pendapat di hadapan orang lain ataupun menggerakkan dan mengarahkan teman-teman sesama anggota ketika organisasi sedang mengadakan suatu acara. Jika saat ini belum terbayang seperti apa rasanya mengarahkan teman-teman sendiri, jika nanti sudah berpartisipasi dalam organisasi, sadar atau tidak sadar, kamu akan terperangah bahwa sesungguhnya kamu mampu melakukannya. Di dunia kerja, keterampilan leadership ini pasti bermanfaat sekali. Seringkali di lowongan-lowongan kerja memasukkan leadership sebagai salah satu kriteria untuk calon karyawan barunya, meskipun untuk posisi level staf yang sebenarnya tidak memiliki bawahan. Kamu yang mengikuti organisasi mahasiswa dipandang lebih memiliki inisiatif serta dapat memotivasi dan mengarahkan diri sendiri dan rekan dalam bekerja. Atasan juga lebih senang karena tidak harus mengarahkan kamu terus menerus.

  • Belajar Mengatur Waktu

Dengan ikut organisasi, memang waktu yang biasa kamu gunakan untuk belajar dan mengerjakan tugas akan berkurang. Sementara itu, kuantitas tugas kuliah tetap sama saja antara kamu yang ikut organisasi dan teman-teman lain yang tidak ikut organisasi. Agar keduanya dapat berjalan sama-sama lancar dan tidak ada yang terbengkalai, manajemen waktu yang baik mutlak harus kamu lakukan. Mungkin pada awalnya, kamu akan sedikit kewalahan membagi waktu untuk kuliah dan organisasi. Tapi, lama-lama kamu akan semakin terbiasa. Selanjutnya, kebiasaan ini dapat terus terbawa sepanjang sisa hidup kamu. Setelah bekerja di kantor nanti, kamu akan lebih terlatih dalam mengelola tugas-tugas yang jumlahnya tidak sedikit dan menetapkan prioritas tugas mana yang harus lebih dulu dikerjakan.

  • Memperluas Jaringan atau Networking

Di dalam organisasi akan banyak orang baru yang kamu kenal. Teman-teman mahasiswa seangkatan, senior, mahasiswa dari jurusan lain, orang lain atau praktisi di bidang organisasi atau jurusan yang kamu pilih, dan sebagainya. Mereka ini (bisa juga disebut sebagai jaringan) jangan diremehkan, karena merupakan aspek yang penting, terutama bagi fresh graduate dan mereka yang sedang mencari pekerjaan. Dari mereka, kamu akan dapat memperoleh informasi mengenai lowongan pekerjaan. Entah itu dari kantor tempat mereka bekerja atau dari informasi yang mereka miliki. Dan menurut kebiasaan di berbagai perusahaan, rekomendasi kandidat dari karyawan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut biasanya prosesnya bisa lebih cepat, karena mereka telah memiliki gambaran dari karyawan dalam tersebut mengenai kamu sebagai calon karyawan baru.

  • Mengasah Kemampuan Sosial

Mereka yang tergabung dalam organisasi, umumnya secara sosial juga lebih aktif dibanding mereka yang tidak ikut organisasi. Jika ikut organisasi, kamu juga akan terlatih berinteraksi dengan berbagai macam tipe orang. Tidak hanya teman-teman satu jurusan, tapi juga dengan teman-teman dari program studi yang lain. Dengan ini, tentu akan semakin memperluas pemahaman kamu akan berbagai karakteristik orang. Sesuai pengetahuan umum, manusia adalah individu unik. Semakin luas pergaulan kamu, maka pemahaman kamu akan manusia dapat semakin kaya. Saat bekerja nanti, keterampilan ini akan sangat membantu. Kamu akan lebih berpengalaman berinteraksi dengan berbagai karakter rekan kerja, sehingga nantinya akan memudahkan kinerjanya kamu.

  • Problem Solving dan Manajemen Konflik
Banyak berinteraksi dengan orang dengan berbagai karakteristiknya, merupakan hal yang lumrah jika satu atau dua kali terlibat konflik dengan mereka. Demikian juga di dunia kerja, di mana deadline yang mendesak, rekan kerja yang kurang kooperatif atau sukanya menjatuhkan rekan kerja di depan atasan, dan lainnya yang rentan menimbulkan konflik. Jika sudah terbiasa mengatasi masalah dan konflik, kamu tidak akan kaget lagi dan sudah terbayang hal-hal yang sebaiknya dilakukan untuk menyelesaikan masalah agar tidak sampai menurunkan perfoma kerja.

Dapat disimpulkan bahwa organisasi mahasiswa berperan sebagai ajang simulasi atau latihan dunia kerja yang sesungguhnya. Hal ini disebabkan karena bangku sekolah atau perkuliahan tidak mengajari kemampuan-kemampuan yang tergolong soft skills seperti ini. Saat berada di dalam kelas, kita sebatas mendapat pengetahuan teknis akan suatu disiplin ilmu. Di buku-buku teks yang banyak dijual di pasaran sebenarnya banyak mencantumkan teori-teori dan tips-tips praktis mengenai soft skills ini. Namun jika tidak dipraktekkan ke dalam bentuk perbuatan nyata atau benar-benar melakukannya, ya sama saja nihil. Karena berkaitan dengan soft skills ini, ada perbedaan mendasar antara tahu teori dan mampu mempraktekkannya ke dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di kantor. Berdasarkan pengalaman para recruiter perusahaan, seringkali memiliki riwayat organisasi memang merupakan nilai tambah bagi calon pegawai baru. Seperti poin-poin mengenai manfaat organisasi di atas, kebanyakan perusahaan berpendapat bahwa calon pegawai yang memiliki pengalaman organisasi lebih terlatih jiwa kepemimpinannya, memiliki manajemen waktu yang lebih baik, jaringannya yang lebih luas, keterampilan interpersonalnya juga lebih baik, serta pemilihan solusi dan pemecahan masalah yang lebih baik dan lebih terlatih menyelesaikan konflik jika dibanding mereka yang tidak memiliki pengalaman organisasi.

sumber : http://www.kompasiana.com/humaeroh/pentingnya-organisasi-bagi-mahasiswa_54f959fea333113c078b4c49

Senin, 23 Mei 2016

Bentuk-bentuk Perusahaan, HAKI (Hak Kekayaan Atas Intelektual), Perlindungan Konsumen

BENTUK – BENTUK PERUSAHAAN


 PERUSAHAAN PERSEORANGAN

Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh perseorangan yang berusaha untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri.
Modal perusahaan perseorangan berasal dari pemilik sendiri dan kemampuan perusahaan untuk dapat menarik pinjaman sangat tergantung pada kemampuan dan nama baik pemilik. Segala keputusan dan tanggung-jawab dalam menjalankan perusahaan, baik yang berhubungan dengan produksi, pembelanjaan, pemasaran dll berada di tangan pemilik sendiri.

  • Kebaikan Perusahaan Perseorangan 
  1. Penerimaan seluruh keuntungan perusahaan.
  2. Kemudahan dalam pengoperasian, karena selain kecil juga aktivitas-aktivitas yang dilakukan masih sangat terbatas. 
  3. Jumlah pengeluaran untuk biaya organisasi pun tidak terlalu besar. 
  4. Pemilik mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk menentukan apa yang akan dilakukan yang dapat memberikan keuntungan yang paling besar baginya .
  5. Pajak yang rendah. 
  6. Terjaminnya rahasia perusahaan dan peraturan tentang perusahaan perseorangan tidak terlalu banyak .
  • Kelemahan Perusahaan Perseorangan 
  1. Tanggung-jawab tidak terbatas. Utang perusahaan tidak hanya ditanggung atau dijamin oleh harta perusahaan tetapi juga oleh pribadi pemilik. 
  2. Besarnya perusahaan terbatas. Untuk dapat menangani masalah-masalah yang lebih besar maka diperlukan adanta persekutuan dengan orang lain. 
  3. Kelanjutan atau kontinuitas perusahaan sangat terbatas. 

PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA

Persekutuan dengan Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha secara bersama-sama, dimana nama perusahan biasanya diambil dari nama salah seorang atau gabungan nama pemilik. Untuk mendirikan sebuah firma diperlukan sebuah akte resmi atau akte di bawah tangan yang memuat nama perusahaan, besarnya modal masing-masing peserrta, serta hal-hal lain yang sudah disetujui bersama.

  • Kebaikan Persekutuan Dengan Fimra :
  1. Kebutuhan modal dapat dipenuhi secara lebih baik dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
  2. Setiap tindakan dapat dipertimbangkan dengan lebih baik. Tanggung-jawab masing-masing sekutu akan diberikan sepenuhnya kepada perusahaan karena tindakan sekutu yang satu juga akan mempengaruhi sekutu yang lain.
  • Kelemahan Persekutuan Dengan Firma :
  1. Tanggung-jawab dalam persekutuan dengan firma juga tidak terbatas.
  2. Karena bergabungnya dua orang atau lebih, maka tidak mustahil akan timbul perselisihan diantara mereka sendiri.
  3. Berakhirnya persekutuan firma dapat terjadi karena berbagai alasan, yaitu :
  • Kematian atau failitnya salah seorang sekutu.
  • Salah seorang sekutu menarik diri.
  • Dibubarkan oleh fihak berwenang.
  • Jangka waktu untuk mana persekutuan dengan firma didirikan telah habis

PERSEKUTUAN KOMANDITER

Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu : Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer. Sekutu Kmanditer hanya menyerahkan modalnya saja ke dalam perusahaan untuk dijalankan oleh sekutu komplementer. Sekutu Komplementer berkewjiban menjalankan perusahaan dan bertanggung-jawab sepenuhnya atas berhasil tidaknya perusahan dalam melaksanakan aktivitasnya.

  • Kebaikan Persekutuan Komanditer : 
  1. Kebutuhan akan modal dapat mudah dipenuhi.
  2. Pimpinan dapat terdiri dari beberapa orang.
  3. Tanggung-jawab sekutu komanditer pada saat perusahaan mengalami kerugian terbatas pada jumlah modal yang diserahkan saja 
  • Kelemahan Persekutuan Komanditer : 
  1. Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan.
  2. Sekutu komplementer mempunyai tangung-jawab yang tidak terbatas, sama seperti sekutu dalam persekutuan dengan firma. 

PERSEROAN TERBATAS

Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perusahaan di mana modal sendirinya terdiri dari saham-saham. 
Tanggung-jawab pemilik (pemegang saham) terbatas hanya sebesar modal yang ditanamkan di dalam perusahaan.
Yang dimaksud dengan perkataan “Terbatas” pada Perseroan Terbatas adalah menunjuk kepada terbatasnya tanggung-jawab pemilik perusahaan (dalam hal perusahaan mengalami kerugian) sebesar modal saham yang dimilikinya.

  • Kebaikan Perseroan Terbatas :
  1. Tangung-jawab pemilik dalam keadaan perusahaan mengalami kerugian terbatas pada jumlah modal saham yang dimilikinya.
  2. Lebih mudah mendapatkan modal.
  3. Kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan terpisah satu sama lain.
  4. Pimpinan perusahaan adalah orang yang dianggap mampu untuk menjalankan perusahaan dengan baik.
  5. Kelangsungan hidup perusahaan terjamin, karena dalam hal ini kelangsungan hidup perusahan tidak akan terpengaruholeh meninggalnya seorang pemilik, direksi ataupun komisaris
  • Kelemahan Perseroan Terbatas :
  1. Jumlah pajak yang besar.
  2. Biaya organisasi dan biaya pendirian Perusahaan Terbatas cukup besar.
  3. Rahasian perusahaan tidak terjamin.
  4. Karena tersebarnya para pemegang saham maka akan sangat sulit bagi mereka untuk menghadiri rapat umum pemegang saham.
  5. Peraturan pemerintah cukup banyak, ataupun kemungkinan kurangnya perhatian daripada karyawan karena merasa tidak menjadi pemilik perusahaan.

KOPERASI

Adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang melaksanakan suatu usaha beradasarkan azaz kekeluargaan (UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

  • Modal Koperasi:
  1. Simpanan Pokok.
  2. Simpanan Wajib.
  3. Hibah

  • Macam-macam Koperasi:
  1. Koperasi simpan pinjam.
  2. Koperasi konsumsi.
  3. Koperasi produksi.
  4. Koperasi pemasaran
  • Pembubaran Koperasi:
  1. Hasil Keputusan Rapat Anggota Koperasi.
  2. Keputusan Pemerintah.
  3. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan

YAYASAN

Adalah badan usaha yang bergerak dibidang sosial dan bisnis. 
  • Pendirian yayasan:
  1. Melalui akta notaris.
  2. Pemisahan antara kekayaan yayasan dengan kekayaan pribadi.
  3. Tujuan, bentuk, susunan pengurus dan cara pergantian anggota pengurus dibuat dalam akta pendiriannya.


BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Adalah perusahaan -perusahaan yang dimiliki oleh Pemerintah atau Negara. Misal: PLN, KAI, Pertamina, Semen Gresik

  • 3 macam bentuk BUMN:
  1. Perjan (Perusahaan Jawatan), Ciri-ciri:
  • Tujuan utama melayani kepentingan umum.
  • Modal usaha dari pemerintah.
  • Merupakan bagian dari Departemen/Dirjen yang membawahinya.
  • Dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Menteri yang bersangkutan
Contoh: PLN, KAI.

     2. Perum (Perusahaan Umum), Ciri-ciri:
  • Tujuan mencari laba.
  • Bergerak dibidang usaha vital/penting.
  • Modal usaha dari negara.
  • Dipimpin Direksi diangkat Menteri
Contoh: Perum Damri, Perum PERURI, Perum Pegadaian, Perum Perumnas, Perum Bulog.

    3. Persero (Perseroan Terbatas/PT), Ciri-ciri:
  • Tujuan mencari laba yang sebesar-besarnya.
  • Modal seutuhnya dari negara atau sebagian dari swasta.
  • Dipimpin oleh Direksi.
  • Pengawasan oleh Dewan Komisaris
Contoh: PT. PELNI

  • Tujuan BUMN: 
  1. Public service yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.
  2. Melayani kepentingan umum.
  3. Mencari keuntungan
  • Modal BUMN:
  1. Seluruh modal dari pemerintah/negara (Perjan dan Perum).
  2. Seluruh/sebagian milik negara (PT).
  3. Modal sebagian berupa saham atau sebagian obligasi yang pemiliknya sebagian besar negara dan sebagian kecil masyarakat.
  • Fungsi BUMN:
  1. BUMN melayani kepentingan umum disamping mencari keuntungan.
  2. BUMN merupakan sarana pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misal: Perum Bulog.
  3. BUMN merupakan salah satu sumber pendapatan negara.
  4. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi untuk menjaga stabilitas ekonomi.

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Yaitu Perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya milik pemerintah yang bersangkutan (terdapat ditiap provinsi).

  • Ciri-ciri:
  1. Melayani kepentingan umum dan mencari laba.
  2. Dipimpin oleh Direksi yang diangkat oleh Gubernur.
  3. Bidamg usaha menyangkut kepentingan orang banyak
Contoh: PD. Pasar Jaya, PD. PAM DKI Jakarta, dll.

Analisis : 

bentuk bentuk perusahaan terbagi kedalam dua kelompok, yaitu bidang usaha dan bentuk badan usaha. Keduanya saling berkaitan satu dengan lainnya karena tidak akan ada bidang usaha tanpa adanya bentuk badan usaha. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Badan usaha mempunyai 2 jenis dan karakteristik yaitu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didalamnya terdiri dari Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Yayasan. Dan badan usaha bukan berbentuk badan hukum yang terdiri dari Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV). Didalam badan usaha yang dibentuk didalamnya terdapat bidang usaha apa saja yang dijalankan seperti Ekstraktif, Pertanian (Agraris), Industri, Perdagangan dan Jasa.



HAKI (HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL)


Keberadaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HAKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HAKI. 

Sebagai konsekuensi dari keikutsertaan Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mengharuskan Indonesia menyesuaikan segala peraturan perundangannya di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP's (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui kemudian pada tahun 2000 dan tahun 2001 

Pengertian HAKI :

Secara sederhana kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia. Sebagai contoh, kekayaan alam berupa tanah dan atau tumbuhan yang ada di alam merupakan ciptaan dari sang Pencipta. Meskipun tanah dan atau tumbuhan dapat dimiliki oleh manusia tetapi tanah dan tumbuhan bukanlah hasil karya intelektual manusia. 

Kekayaan atau aset berupa karya-karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-instrumen hukum yang ada, yakni Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Perlindungan Varietas Tanaman.

Hak Kekayaan Intelektual

HAKI merupakan hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual. Di sinilah ciri khas HAKI, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau hasil karya lainnya yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. 

  • Adapun tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HAKI secara umum meliputi: 
  1. memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HAKI untuk jangka waktu tertentu. 
  2. memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual. 
  3. mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HAKI yang terbuka bagi masyarakat. 
  4. merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten. 
  5. memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena karya intelektual karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak. 

Pembagian HAKI

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: 
  1. Hak Cipta.
  2. Hak Kekayaan Industri. meliputi :
  • Paten, 
  • Merek, 
  • Desain Industri, 
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, 
  • Rahasia Dagang.
  • Varietas Tanaman. 
Permasalahan mengenai Hak Kekayaan Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. 

Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya. 

Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HAKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia. Dan khusus untuk mengelola informasi HAKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen. HAKI. Sekali lagi menunjukkan bahwa pengakuan HKI di Indonesia benar-benar mendapat perhatian yang serius. 

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. 
  1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 
  4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 
  5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka. 
  8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang. 
  9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik. 
  12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 
  13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik. 
  14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan. 
  15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan. 
  16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 
  19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim. 
  20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. 
  21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum. 
  22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 
  23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden. 

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. 

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR. 

Analisis : 

Keberadaan HAKI merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri. HAKI merupakan sebuah kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia, berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. karya-karya tersebut dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia yang mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia sehingga dapat dianggap juga sebagai aset komersial. HAKI secara umum dapat terbagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. 


PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pengertian Konsumen

  • Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :Pasal 1 butir 2 : “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan” 
  • Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”. 

Pengertian Perlindungan Konsumen

  • Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”. 
  • GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen”. 

Hukum Perlindungan Konsumen

“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”. 

Tujuan Perlindungan Konsumen : 

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah : 

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. 
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa. 
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen. 
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. 
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha. 
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. 

Azas Perlindungan Konsumen :

  1. Asas Manfaat, mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. 
  2. Asas Keadilan, partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil. 
  3. Asas Keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual. 
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 
  5. Asas Kepastian Hukum, baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum. 

Hak-hak Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah : 

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. 
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. 
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. 
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. 
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Kewajiban Konsumen

Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain : 
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. 
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. 
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. 
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. 

Analisis :

Perlindugan terhadap Konsumen dipandang secara materiil maupun formiil makin terasa sangat penting, mengingat makin lajunnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang merupakan motor penggerak bagi produktifitas dan efisiensi produsen atas barang atau jasa yang dihasilkannya dalam rangka mencapai sasaran usaha. Dalam rangka mengejar dan mencapai kedua hal tersebut, akhirnya baik langsung atau tidak langsung, maka Konsumenlah yang pada umumnya merasakan dampaknya.

Dengan demikian upaya-upaya untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap kepentingan Konsumen merupakan suatu hal yang penting dan mendesak, untuk segera dicari solusinya, terutama di Indonesia, mengingat sedemikian kompleksnya permasalahan yang menyangkut perlindungan Konsumen, lebih-lebih menyongsong era perdagangan bebas yang akan datang guna melindungi hak-hak konsumen yang sering diabaikan produsen yang hanya memikirkan keuntungan semata dan tidak terlepas untuk melindungi produsen yang jujur. 

Pada era perdagangan bebas dimana arus barang dan jasa dapat masuk kesemua negara dengan bebas, maka yang seharusnya terjadi adalah persaingan yang jujur. Persaingan yang jujur adalah suatu persaingan dimana Konsumen dapat memilih barang atau jasa karena jaminan kulitas dengan harga yang wajar. Oleh karena itu pola perlindungan Konsumen perlu diarahkan pada pola kerjasama antar negara, antara semua pihak yang berkepentingan agar terciptanya suatu model perlindungan yang harmonis berdasarkan atas persaingan jujur, hal ini sangat penting tidak hanya bagi konsumen tetapi bagi produsen sendiri diantara keduanya dapat memperoleh keuntungan dengan kesetaraan posisi antara produsen dan konsumen, perlindungan terhadap konsumen sangat menjadi hal yang sangat penting di berbagai negara bahkan negara maju misalnya Amerika Serikat yang tercatat sebagai negara yang banyak memberikan sumbangan dalam masalah perlindungan konsumen.

sumber :

http://srisetya.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17212/BENTUK+perusahaan.doc
http://retnarindayani.blogspot.co.id/2012/05/bentuk-bentuk-perusahaan.html
http://ashur.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/16320/Bisnis+dan+Perlindungan+Konsumen+-+Bab+VII.ppt
http://bennyantoni.blogspot.co.id/2010/06/bab-9-perlindungan-konsumen_04.html

Senin, 11 April 2016

Dream In South Korea


Anyeong Haseo !!!

tentang sebuah mimpi entah itu akan terkabul atau tidak yang pasti kita pernah bermimpi dalam hidup yang nyata.. inilah salah satu dari banyak mimpi yang pernah terlintas... apa itu?? berkunjung ke korea selatan :) .. siapa sih yang tidak pernah mimpi buat berlibur ke korea selatan,, negri dengan sejuta keindahan. ayok kepoin dulu aja apa yang ada di korea selatan,, semoga setelah banyak mengumpulkan ke'kepoan mimpi itu akan terkabul ,, aamiin :)

disinilah tempat-tempat wisata yang ada dikorea selatan..




1. Seoul



Kota Seoul merupakan ibu kota Korea Selatan yang juga menjadi pusat bisnis dan politik Korea Selatan. Di Seoul terdapat gedung pencakar langit dimana-mana. Selain bangunan modern, di Seoul juga terdapat bangunan-bangunan dengan arsitektur tradisional yang masih dijaga dengan baik. Seoul merupakan kota yang wajib dikunjungi ketika berkunjung ke Korea Selatan karena disana terdapat berbagai macam tempat wisata, baik itu wisata belanja maupun wisata sejarah. Disini terdapat 4 situs Warisan Dunia UNESCO, yaitu Istana Changdeok, Kuil Jongmyo, Benteng Hwaseong, dan Pemakaman kerajaan dari dinasti Joseon. Keindahan kota Seoul mampu menarik banyak turis untuk datang kesini. Transportasi umum yang disediakan juga sangat memudahkan turis ketika berkunjung ke Seoul. Selain itu Seoul juga menjadi salah satu kota yang mempunyai penghasilan tertinggi dari sektor wisata.

2. Dongdaemun Design Plaza



Jika berkunjung ke suatu negara tidak lengkap rasanya jika tidak mengunjungi ikon atau landmark dari negara tersebut. Dongdaemun Design Plaza (DDP) merupakan tempat wisata di korea selatan yang wajib masuk ke dalam list. Dongdaemun Design Plaza merupakan bangunan dengan bentuk yang unik dan futuristik, tidak heran bangunan ini menjadi sangat terkenal meskipun baru dibuka pada tahun 2014 lalu. Pada bangunan seluas 85.320 m2 ini terdapat 5 fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang beragam, seperti museum, aula kesenian, design market, design lab, serta Taman Budaya dan Sejarah Dongdaemun.

3. Han River



Han River atau sungai han adalah salah satu objek wisata populer di Korea Selatan. Sungai ini terbentuk akibat pertemuan dari Sungai Namhan dan Sungai Bukhan. Waktu yang paling tepat untuk datang kesini adalah ketika malam hari. Pada malam hari pemandangan sungai han sangat indah dan bercahaya karena terdapat lampu warna-warni yang ada di sekitar sungai. Selain itu disana juga terdapat semacam air terjun yang membuat sungai han terlihat semakin indah. Anda bisa berjalan-jalan di sekitar sungai yang membelah Kota Seoul ini ketika malam hari untuk menikmati keindahannya.

4. Pulau Jeju



Tempat wisata di korea selatan menarik dan populer keempat adalah Pulau Jeju. Pulau Jeju ini biasanya juga disebut dengan “Hawai”nya Korea Selatan karena memiliki keindahan serta keeksotisan yang hampir sama dengan Pulau Hawai di Amerika. Pulau ini terletak berdekatan dengan Jepang karena terletak di lepas pantai selatan Korea Selatan. Jika berkunjung ke Korea Selatan, Anda wajib mengunjungi pulau Jejudo ini. Disana terdapat pantai-pantai indah, gunung, tebing, air terjun, dan hamparan padang rumput yang dipenuhi bunga. Selain karena keindahannya yang menakjubkan, di Pulau Jeju Anda juga bisa menikmati keindahan pulau dengan suasana tradisional, inilah yang membuat Pulau Jeju menjadi destinasi wisata favorit Korea Selatan.

5. N Seoul Tower



N Seoul Tower adalah sebuah menara yang terletak di pusat Kota Seoul, tepatnya di Gunung Namsan. Karena berada di atas puncak Gunung Namsan, menara ini terlihat sangat tinggi sehingga bisa terlihat dari jarak yang cukup jauh. Salah satu yang menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke N Seoul Tower adalah disana terdapat ribuan gembok cinta yang berwarna-warni dan berbagai macam bentuk. Disana juga terdapat 4 dek observasi sehingga kita bisa melihat pemandangan kota Seoul dari ketinggian.

6. Pulau Nami



Tempat wisata di korea selatan yang wajib dikunjungi selanjutnya adalah Nami Island. Pulau Nami sangat terkenal dengan jalur pohonnya yang sangat indah dan romantis. Selain itu keunikan pulau ini juga terdapat pada bentuknya yang menyerupai setengah bulan. Dalam setiap musim Pulau Nami menawarkan keindahan yang berbeda, jadi Anda perlu melihat keindahan dari deretan pohon tersebut setiap musimnya, mulai dari musim gugur, musim dingin, musim semi, dan musim panas. Selain itu yang menjadi daya tarik tempat ini adalah hampir setiap pekan diadakan acara-acara seni dan kebudayaan Korea Selatan.

7. Busan



Busan merupakan kota terbesar kedua setelah Seoul. Di Busan terdapat berbagai aktivitas wisata yang bisa dilakukan, diantaranya adalah bermain di pantai, mendaki dan mengunjungi kuil Buddha unik yang berada di kawasan pegunungan. Di Busan Anda juga bisa mengunjungi pantai Haundae, Pulau Dongbaek dan melihat burung di muara sungai Nakdong.

8. Istana Kerajaan Korea



Jika berkunjung ke Korea Selatan, istana kerajaan korea juga merupakan tempat wisata di korea selatan yang wajib dikunjungi. Ada 5 istana yang dibangun pada masa dinasti Joseon, yaitu Istana Gyeongbokgung, Changdeokgung, Doksugung, Gyeonghuigung, dan Istana Changgyeonggung. Istana tersebut sangat populer dan sering muncul dalam drama kolosal Korea.

9. Jinhae - gu



Jinhae – gu merupakan kota kecil yang yang terletak di provinsi Gyeongsangnam-do dan sangat terkenal dengan Festival Cherry Blossom (festifal bunga sakura yang bermekaran). Di tempat ini terdapat banyak sekali bunga sakura yang terkonsentrasi maupun menyebar di beberapa tempat. Ketika musim semi, banyak wisawatan yang membanjiri kota ini untuk melihat bunga sakura yang bermekaran. Oleh karena itu Jinhae merupakan tempat wisata di korea selatan yang tidak boleh terlewatkan ketika musim semi tiba.

10. Destinasi Belanja



Jika berkunjung ke suatu negara tidak lengkap rasanya jika tidak berbelanja. Korea Selatan, khususnya Seoul dikenal sebagai kiblat fashion dan pusat berbelanja. Korea terkenal dengan bintang K-Pop dan bintang K-Drama yang mempunyai gaya fashion tinggi. Di Korea Selatan terdapat beberapa destinasi wisata belanja, yang paling populer adalah Myeongdong dan Dongdaemun. Disana Anda bisa berburu barang-barang seperti baju dan kosmetik. Selain itu disana juga terdapat restoran-restoran serta jajanan khas Korea yang wajib dicoba.

11. Lotte World



Lotte World adalah sebuah taman hiburan indoor terbesar di dunia. Disana terdapat ratusan wahana permainan yang akan membuat Anda lupa waktu. Wahana tersebut diantaranya adalah Adventure of Sinbad, Roller Coaster, Pharaoh’s Fury, Camelot Carrousel, dan masih banyak lagi wahana permainan yang wajib dicoba satu per satu. Di kawasan ini juga terdapat toko souvenir, kedai makanan, dan terkadang juga digelar parade. Tentunya tidak hanya anak-anak saja yang senang jika berkunjung kesini.

12. Teddy Bear Museum




Bagi pecinta boneka beruang lucu ini, Teddy Bear Museum tidak boleh terlewatkan ketika berkunjung ke Korea Selatan. Museum yang menjadi daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Korea Selatan ini terletak di Pulau Jeju. Jadi selain menikmati keindahan Pulau Jeju, Anda juga bisa melihat aneka koleksi boneka beruang yang bersejarah. Disana juga terdapat boneka beruang yang sudah berumur lebih dari 100 tahun yang diproduksi oleh The Steiff Co. Teddy Bear Museum merupakan tempat wisata di korea selatan yang tidak boleh terlewatkan.

sumber :
http://www.azwisata.com/2015/01/12-tempat-wisata-di-korea-selatan.html

Definisi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, dan Hukum Dagang


DEFINISI HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. 

KUH Perdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :

1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht

2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht

3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht

4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs


Definisi Hukum Perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. 

2. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. 

3. Sudikno Mertokusumo Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat. 4. Prof. R. Soebekti, S.H. Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.


Definisi secara umum : 

Suatu peraturan hukum yang mengatur orang / badan hukum yang satu dengan orang / badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Unsur yang terpenting dari Hukum Perdata : 
1. norma peraturan 
2. sanksi
3. mengikat / dapat dipaksakan

Azaz- Azaz Hukum Perdata

1) Azas Individualitas 

Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil, memakai, merusak, memelihara, dsb.
Batasan terhadap azas individualitas : 
a. Hukum Tata Usaha Negara ( campur tangan pemerintah terhadap hak milik ) 
b. Pembatasan dengan ketentuan hukum bertetangga 
c. Tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain

2)  Azas Kebabasan Berkontrak 

Setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam UU maupun yang belum ( pasal 1338 KUHPerdata ) asal perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.

3) Azas Monogami ( dalam hukum perkawinan ) 

Seorang laki-laki dalam waktu yang sama hanya diperbolehkan memunyai satu orang istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang UndangUndang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan pasal 5 pada UUPP.


PERKEMBANGAN KUH Perdata DI INDONESIA 


Hukum Perdata Eropa (Code Civil Des Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804. Pada tahun 1807, Code Civil Des Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon. Tahun 1811 – 1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUH Perdata Indonesia berasal dari Hukum Perdata Belanda, yaitu buku “Burgerlijk Wetboek” (BW) dan dikodifikasi pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada (termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini. Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia : 
a. Tahun 1960 : UU No.5/1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali hypotek
b. Tahun 1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 September 1963, dengan mencabut pasal-pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238, 1460, 1579, 1603 x (1),(2) dan 1682. 
c. Tahun 1974 : UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak.


DEFINISI HUKUM PERJANJIAN

Definisi Hukum Perjanjian

Hukum perjanjian adalah perbuatan hukum segi dua yang mengatur hukum antarpihak dimana pihak yang satu berjanji memberi sesuatu dan yang lain menerima, dimana pihak-pihak tersebut mengikat diri dalam suatu perjanjian. Hukum perjanjian ini biasanya berlaku ketika terkait dengan harta kekayaan.


Definisi Perjanjian dan Perikatan


Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.


Asas-asas Dalam Hukum Perjanjian


1. Asas Kebebasan Berkontrak

Hukum perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak atau sistem terbuka. Artinya, Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan.
Sistem terbuka, yang mengandung suatu asas kebebasan, membuat perjanjian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata lazimnya disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1), yang berbunyi demikian.

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
a. Membuat atau tidak membuat perjanjian;
b. Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
c. Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
d. Menentukan bentuk perjanjiannya yaitu tertulis maupun lisan.

2. Asas Konsensualitas

Dalam Hukum Perjanjian berlaku suatu asas, yang dinamakan asas konsensualitas. Perkataan ini berasal dari perkataan latin consensus yang berarti sepakat.
Arti asas konsensualitas ialah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan.
Asas konsensualitas tersebut lazimnya disimpulkan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:

“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 1. sepakat mereka yang mengikat dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; 3. suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal”.

Asas ini merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak diadakan secara formal, namun cukup dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas konsensualitas yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah berkaitan dengan bentuk perjanjian.

3. Asas Pacta Sunt Servanda

Dalam Hukum Perjanjian berlaku suatu asas, yang dinamakan asas kepastian hukum atau lebih dikenal dengan asas Pacta Sunservanda yang merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Asas ini berarti bahwa sebuah perjanjian yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Asas ini merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Asas pacta sunt servanda tersebut lazimnya disimpulkan dalam pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seperti pada asas kebebasan berkontrak.

4. Asas Itikad Baik

Asas itikad baik tercantum dalam Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Asas ini merupakan asas bahwa para pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak. Asas itikad baik terbagi menjadi dua macam, yakni itikad baik nisbi dan itikad baik mutlak. Pada itikad yang pertama, seseorang memperhatikan sikap dan tingkah laku yang nyata dari subjek. Pada itikad yang kedua, penilaian terletak pada akal sehat dan keadilan serta dibuat ukuran yang obyektif untuk menilai keadaan (penilaian tidak memihak) menurut norma-norma yang objektif.

5. Asas Kepribadian

Asas kepribadian merupakan asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan melakukan dan/atau membuat kontrak hanya untuk kepentingan perseorangan saja. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan:

“Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”

Inti ketentuan ini sudah jelas bahwa untuk mengadakan suatu perjanjian, orang tersebut harus untuk kepentingan dirinya sendiri. Sedangkan, Pasal 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi:

“Perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya.”

Hal ini mengandung maksud bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. Namun demikian, ketentuan itu terdapat pengecualiannya sebagaimana dalam Pasal 1317 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:

“Dapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung suatu syarat semacam itu.”

Pasal ini mengkonstruksikan bahwa seseorang dapat mengadakan perjanjian/kontrak untuk kepentingan pihak ketiga, dengan adanya suatu syarat yang ditentukan. Sedangkan di dalam Pasal 1318 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, melainkan juga untuk kepentingan ahli warisnya dan untuk orang-orang yang memperoleh hak daripadanya.

Jika dibandingkan kedua pasal itu maka Pasal 1317 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang perjanjian untuk pihak ketiga, sedangkan dalam Pasal 1318 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk kepentingan dirinya sendiri, ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak dari yang membuatnya. Dengan demikian, Pasal 1317 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur tentang pengecualiannya, sedangkan Pasal 1318 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memiliki ruang lingkup yang luas.


DEFINISI HUKUM DAGANG

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . 
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 :
  • Tertulis
  • Tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Berikut adalah beberapa pendapat para sarjana mengenai pengertian hukum dagang: 

1. Purwosutjipto Hukum Dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (Purwosutjipto, 1991: 5). 

2. R. Soekardono Hukum Dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III Burgerlijke Wetboek (BW). Dengan kata lain, Hukum Dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan (R. Soekardono, 1963: 17). 

3. Achmad Ichsan Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soalsoal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan (Achmad Ichsan, 1987: 17). 

Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada:

1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan:

a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)\

b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)

2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan

Yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Analisis :

Dalam perkembangan hukum dengan ekonomi saling keterkaitan, karena pada suatu negara RI terdapat hukum yang mengatur tentang perekonomian di negara tersebut. Tentu saja sistem ekonomi pun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara positif, dan seterusnya.

Dalam aspek hukum dalam ekonomi terdapat 3 hukum yang membantu proses berjalannya kegiatan ekonomi yaitu hukum perdata, hukum perjanjian dan hukum dagang. ketiga hukum tersesbut saling berkaitan dan berhubungan diantara satu dengan lainnya.

Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.

Sedangkah hukum perjanjian adalah perbuatan hukum segi dua yang mengatur hukum antarpihak dimana pihak yang satu berjanji memberi sesuatu dan yang lain menerima, dimana pihak-pihak tersebut mengikat diri dalam suatu perjanjian. Hukum perjanjian ini biasanya berlaku ketika terkait dengan harta kekayaan.





Contoh Kasus hukum perdata - sengketa 


Kronologi Kasus 


Penggugat mempunyai sebidang tanah pekarangan dengan status Hak Milik seluas 2.455 M2 atas nama ASRI SUMARDJONO (Ibu Penggugat) yang terletak di Jl.Timoho No.30 RT.81 RW.19 Baciro Gondokusuman, Yogyakarta sebagaimana tersebut dalam daftar Sertifikat Tanah Hak Milik No.01583/Baciro, Surat Ukur No.1 Tanggal 14-01-1998 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta pada tanggal 14 Januari 1998 No.Sertifikat 13.05.03.04.1.91583; Tanah Pekarangan milik Penggugat tersebut diatas, diatasnya berdiri 3 (tiga) Bangunan rumah milik Penggugat yang terpisah, yakni Bangunan I seluas kurang lebih 150 M2, Bangunan II seluas 20 M2 dan Bangunan III seluas 100 M2, yang ketiga bangunan milik Penggugat tersebut terletak pada sisi bagian barat dari posisi tanah Pekarangan milik Penggugat tersebut, dan bangunan-bangunan tersebut saat ini ditempati oleh Penggugat. 

Pada tahun 2007, Tergugat I mendatangi Penggugat dengan maksud untuk bekerja sama membuat usaha dan mendirikan Rumah Toko (Ruko) yang rencananya akan dibangun Ruko diatas tanah milik Penggugat tersebut diatas (posita No.1 diatas) pada bagian depan/sisi timur dari tanah milik Penggugat, dengan rencana kesepakatan pada waktu itu, Tergugat I akan membangunkan ruko kemudian disewakan kepada pihak ketiga dengan pembagian keuntungan, Penggugat mendapatkan 20% dari harga sewa selama 10 tahun, setelah jangka waktu 10 tahun bangunan Ruko tersebut menjadi hak milik Penggugat dan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMBB) adalah tanggung jawab Pihak Tergugat I. 

Sebelum rencana kesepakatan itu dituangkan dalam Akta Kesepakatan, ternyata oleh Tergugat I tanpa ijin Penggugat pada tahun 2007 tersebut serta-merta memulai pembangunan Bangunan Ruko dimaksud dan hanya berselang sekitar 3 (tiga) bulan bangunan Ruko telah selesai dan Tergugat I menyatakan kesanggupannya untuk segera menguruskan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMBB) pada Pemerintah kota Yogyakarta berdasarkan kesanggupan dan kesepakatan bersama bahwa Tergugat I akan bertanggung jawab untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMBB). 

Pada waktu itu masih dalam tahun 2007 dengan adanya kekhawatiran dari Penggugatt akan timbul permasalahan dikemudian hari, maka Penggugat menawarkan kepada Tergugat I untuk dibuatkan secara formal Akta Perjanjian Kerja Sama melalui Notaris, sehingga disepakati membuat Akta Perjanjian Kerjasama melalui Notaris yang ditunjuk yakni Notaris Tri Agus Heryono, SH, ternyata setelah konsep Perjanjian Kerjasama itu sudah selesai didraf, tinggal akan dilakukan penandatanganan Perjanjian, dengan Itikad Tidak Baik dari Tergugat I sampai saat ini Surat Perjanjian Kerjasama tersebut belum ditandatangani dan difinalkan oleh Tergugat I, padahal pada waktu itu Bangunan Ruko sudah jadi, malahan oleh Tergugat I telah Menyewakan kepada Tergugat III dan Tergugat IV; Bangunan Ruko tersebut menjadi 3 (tiga) bagian bangunan yang masing-masing bagian dengan ukuran dan luas kurang lebih 27 M2 yang luas keseluruhan Bangunan Ruko tersebut seluas 81 M2, setelah Penggugat mengetahui bahwa dari ketiga bagian bangunan Ruko tersebut telah disewakan kepada pihak Tergugat III dan Tergugat IV, maka Penggugat mendesak kepada Tergugat I untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMBB) dimaksud dan segera memformalkan kesepakatan Kerjasama tersebut melalui Notaris, ternyata oleh Tergugat I mengatakan pada waktu itu bahwa yang membuka usaha itu adalah anaknnya yang bernama Windarto (Tergugat II) sehingga meminta tanda tangan Penggugat dalam rangka pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMBB) pada Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Pada tahun 2008, Penggugat baru mengetahui bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMBB) yang dimohonkan oleh Tergugat II yakni anak dari Tergugat I Ditolak oleh Pemerintah Kota Yogyakarta berdasarkan Surat Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta Nomor: 640/7949 tanggal 6 September 2007 dengan dasar alasan bahwa diatas bangunan berdiri didalam Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau melanggar 100%, sehingga Permohonan IMBB tidak dapat diproses/ditolak. Setelah Penggugat mengetahui ditolaknya Permohonan IMBB tersebut, Penggugat mendesak kepada Para Tergugat-I dan II untuk Segera Membongkar Bangunan Ruko Tersebut, namun Tergugat-I dan II tidak mau membongkarnya, malahan terus menerus menyewakan ruko tersebut yang dibangun diatas tanah milik Penggugat, maka Penggugat berusaha membuat surat kepada Pemerintah Kota Yogyakarta agar melalui Pemerintah Kota Yogyakarta yang membongkar paksa bangunan ruko tersebut, berdasarkan Surat Penggugat berturut-turut tertanggal 12 Maret 2008, tanggal 15 Desember 2008, tanggal 27 Mei 2010 dan tanggal 3 September 2010, malahan telah berulangkali difasilitasi oleh Pemerintah Kelurahan Baciro untuk menyelesaikan kasus ini, namun oleh para Tergugat-I dan II sampai saat ini Tidak Mau Untuk Membongkar Bangunan Ruko tersebut. 

Disamping Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membongkar bangunan Ruko tersebut, juga Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk menutup/menyegel bangunan ruko tersebut dan atau tidak ada bentuk usaha apapun yang dilakukan oleh pihak manapun sebelum adanya Putusan Akhir atas Gugatan ini, guna menghindari kerugian yang lebih banyak lagi yang diderita oleh Penggugat, Hingga Penggugat memanggil Para Tergugat-I dan II melalui Kuasa Hukum Penggugat, yakni pada tanggal 28 Februari 2011 untuk mencari solusi penyelesaian perkara ini, namun Tergugat I dan Tergugat II Tidak Hadir dan Sampai Saat Ini Para Tergugat I dan Tergugat II Belum Membongkar Bangunan Ruko Tersebut, malahan terus-terusan menyewakan Bangunan Ruko tersebut kepada Pihak Tergugat III dan Tergugat IV, sehingga Penggugat Sangat Dirugikan atas Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II karena Tanpa Hak Dan Melawan Hukum telah mengambil keuntungan dari Sewa Bangunan Ruko tersebut yang didirikan diatas Tanah Milik Penggugat Tanpa Hak dan Melawan Hukum. 

Disamping Para Tergugat-I dan II menguasai Tanah milik Penggugat secara melawan Hukum dan Tanpa Hak, juga Para Tergugat-I dan II telah wanprestasi atas kesanggupannya guna mengurus IMBB dan telah Beritikad Tidak Baik tidak berkehendak untuk membuat kesepakatan Perjanjian Kerjasama, padahal dapat diketahui bahwa sejak tahun 2007 sampai gugatan ini didaftarkan kepada Pengadilan, para Tergugat-I dan II telah mengambil keuntungan atas sewa bangunan ruko tersebut dari Tergugat-III dan IV, sehingga Penggugat dirugikan secara meteriil dan immaterial; sehubungan dengan Pembangunan Bangunan Ruko tersebut yang dilakukan oleh Para Tergugat-I dan II diatas Tanah Milik Penggugat Melawan Hukum dan Tanpa Hak, maka dihukum kepada Para Tergugat-I dan II untuk membongkar dan Mengosongkan Bangunan diatas tanah milik Penggugat tersebut, jika perlu dengan bantuan Pihak Aparat Kepolisian; sehubungan dengan Penguasaan Tanah milik Penggugat itu dilakukan oleh Tergugat-I dan II secara Melawan Hukum dan Tanpa Hak, maka hubungan hukum dalam bentuk sewa-menyewa antara para Tergugat-I dan II dengan pihak Tergugat III dan IV, dinyatakan TIDAK SAH, karena pihak yang menyewakan yang dalam hal ini Para Tergugat-I dan II adalah pihak yang tidak berhak dan pihak yang beretikad tidak baik. Sehingga Para Tergugat-III dan IV dihukum harus mengosongkan dan pindah dari Tanah millik Penggugat tersebut; sehubungan Tergugat-I dan II telah menguasai Tanah Milik Penggugat tersebut secara melawan hukum dan tanpa hak sejak Tahun 2007. 

Analisis Kasus 

Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa tergugat I melakukan pelanggaran menggunakan tanah yang bukan hak miliknya, beritikad tidak baik dengan menolak penandatanganan akta perjanjian di notaris dan melakukan wanprestasi. 

Menggunakan tanah yang bukan hak miliknya dalah pelanggaran hukum, maka Tergugat I dikaitkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. 

Berdasarkan pasal 579 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap-tiap pemegang kedudukan berkuasa dengan itikad buruk, berkewajiban sebagai berikut : 

1. Dalam mengembalikan kebendaan itu kepada si pemilik, ia harus mengembalikan pula segala hasil kebendaan, bahkan hasil-hasil itulah diantaranya, yang mana kendati sebenarnya tidak dinikmati olehnya, namun yang sedianya dapatlah si pemilik menikmatinya. 

2. Ia harus mengganti segala biaya, rugi dan bunga. 

Wanprestasi, sebagaimana dikatakan Subekti, berarti kelalaian atau kealpaan seorang debitur, kelalaian itu berupa : 

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan. 

2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimna yang dijanjikan. 

3. Melakukan apa yang dijanjikan akan tetapi terlambat. 

4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjin tidak boleh dilakukannya. 

Dalam kasus Tergugat I, wanprestasi yang dilakukannya sesuai dengan pernyataan pertama diatas itu tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan, dengan tidak memenuhi kesanggupannya mengurus Izin mendirikan bangunan (IMBB). 

Akibat hukum bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi sebagai berikut : 

1. Debitur diwajibkan membayar kerugian yang diderita kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata). 

2. Apabila perikatan itu timbale balik, kreditur dapat menuntut pemutusan atau pembatalan perikatan melalui hakim (pasal 1266 KUHPerdata). 

3. Dalam perikatan untuk meberikan sesuatu, resiko beralih pada debitur sejak terjadi wanprestasi (pasal 1237 ayat 2 KUHPerdata). 

4. Debitur diwajibkan memenuhi perikatan jika masih dapat dilakukan atau pembayaran disertai pembayaran ganti kerugian (pasal 1267 KUHPerdata). 

5. Debitur wajib membayar biaya perkara jika perkara diperkarakan di muka pengadilan. 


Sumber : 

websitehttp://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/2dfeb75eb8059a61457704f082b9f9bc 
http://elroomey.blogspot.co.id/2014/12/analisis-kasus-perdata-sengketa-hak.html
lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/.../Hukum+Perdata.pdf