* Pengertian
bisnis dan bentuk kepemilikan bisnis*
Secara
sejarah,kata bisnis diambil dari bahasa inggris “bussines” dengan kata dasar
mempunyai arti sibuk. Dalam arti sedang sibuk untuk mengerjakan kegiatan yang
bisa mendatangkan keuntungan.
Didalam ilmu
perekonomian,bisnis merupakan termasuk organisasi penjual untuk menjual barng
atau menawarkan jasa kepada para konsumen yang berupaya memperoleh laba.
Dilihat dari
segi “etimologis“ bisnis merupakan keadaan seseorang atau kelompok orang yang
sedang sibuk melakukan pekerjaaan yang mendatangkan keuntungan.
Pengertian
bisnis menurut ahli
- Brown dan petrello (1976)
“bussines is an intitution which produces good and service demanded by people”
Yang berarti
bisnis adalah sebuah lembaga yang menghasilkan jasa dan barang yang sedang
diperlukan oleh masyarakat,namun apabila kebutuhan keperluan masyarakat
meningkat maka dari lembaga bisnis akan meningkatkan produksinya untuk memenuhi
semua kebutuhan masyarakat sambil mendapatkan keuntungan.
2. Steinford (1979)
“bussines is
all those activies invoived in providing the goods and service needs ordesired
by people”
Yang didalam
pengertian ini,bsinis sebuah kegiatan yang menyediakan jasa/barang yang
dibutuhkan oleh konsumen.
3 3. Huat . t chwee (1990)
“bussines
the simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our
society”
Kata bisnis
didalam artian yang luas ialah istilah yang bersufat umum yang menunjukan semua
institusi dan kegiatan yang memproduksi jasa dan barang didalam kegiatan
sehari-hari masyarakat.
4 4. Musselman dan jackson (1992)
Bisnis
merupakan jumlah dari keseluruhan aktifitas yang diorganisir oleh orang yang
sedang berkecimpung didalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan
jasa dan barang untuk memenuhi kebutuhan memperbaiki kualitas hidup.
Jenis-jenis
bisnis
- Monopsoni
Bisnis
monopsoni ialah suatu keadaan dimana satu pelaku usaha sedang menguasai
penerima suatu pasokan atau menjadikan pembeli tunggal dijaadan barang didalam
salah satu pasar komoditas.Bisnis monopsoni sering terjadi dan terdapat
didaerah industri perkebunan.
Contohnya:
cuman ada satu perusahaan yangmengatasi tranfortasi kereta api diindonesia
ialah Pt.KAI.
2. Monopoli
Monopoli
berasal dari bahasa yunani “monus” adalah satu,”polein” adalah menjual.
Monopoli merupakan salah satu bentuk
pasar yang hanya ada satu penjual. Untuk menentukan harga penjualan atau harga
pasar tersebut adalah penjual tunggal tersebut yang biasanya disebut dengan
“monopolis”. Sebagai penentu harga jual atau beli pasar (price-maker). Prilaku
monopolis bisa menaikan dan menurunkan harga menggunakan cara menentukan jumlah
besarnya prouksi. Bila mana produksi yang dikeluarkan sedikit maka harga yang
ditentukan akan semakin mahal dan ebaliknya apabila yang diekluarkan semakin
banyak maka harga kan yang ditentukan akan semakin murah.
3 3. Oligopoli
Oligopoli
merupakan pasar yang dimana sebuah penawaran satu tipe barang yang dikuasai
beberapa perusahaan. Pada umumnya jumlah lebih dari dua kurang dari sepuluh.
Didalam
pasar oligopoli disetiap perusahaan memposisikan sebagai salah satu bagian yang
terikat oleh permainan pasar,dimana sebuah laba yang mereka dapatkan tergantung
dari pesaing mereka. Sehingga seluruh produk terbaru akan dipromosikan melalui
iklan hanya untuk mengenalkan sebuah produk terbaru mereka.
4. Oligopsoni
Oligopsoni
merupakan suatu keadan dimana dua atau lebih seorang pelaku usaha yang dimana
menguasai penerimaan sebuah pasokan atau menjadikan pembeli tunggal atas jasa
dan barang didalam pasar komoditas.
Bentuk-bentuk
kepemilikan bisnis
Terdapat
beberapa bentuk perusahaan atau badan usaha, yaitu :
- Perusahaan Perseorangan
Usaha ini
dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh
terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Dalam hal ini izin usaha secara
relatif dapat dikatakan lebih ringan dan lebih sederhana persyaratannya
dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Pemisahan modal dari kekayaan
pribadi pada perusahaan perseorangan dalam likuidasi tidak ada artinya, sebab
semua harta kekayaan menjadi jaminan dari semua hutang perusahaan.
Kebaikan
Perusahaan Perseorangan
- Pemilik bebas dalam mengambil keputusan,
sehingga keputusan dapat secara cepat dilaksanakan.
- Seluruh keuntungan perusahaan menjadi
hak pemilik perusahaan sepenuhnya.
- Sifat kerahasiaan perusahaan dapat
terjamin, baik dalam hal keuangan maupun dalam masalah proses produksi.
- Biasanya pemilik perusahaan lebih giat
berusaha untuk mencapai tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.
Kelemahan
Perusahaan Perseorangan
- Tanggung jawab pemilik perusahaan tidak
terbatas. Disini seluruh harta milik pribadi menjadi jaminan terhadap hutang
perusahaan.
- sumber keuangan perusahaan terbatas,
sebab usaha-usaha untuk memperoleh sumber dana sangat tergantung pada kemampuan
pemilik perusahaan saja.
- Kelangsungan usaha perusahaan kurang
terjamin, sebab jika seandainya pemilik meninggal atau terkena ganjaran hukuman
penjara, maka perusahaan akan berhenti aktivitasnya.
- Pengelolaan manajemennya lebih kompleks
sebab semua aktivitas manajemen dilakukan oleh pemilik perusahaan sendiri.
1 2. Firma (Fa)
Firma
merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama
untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma
tidak terbatas, sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan
dibagi bersama-sama, demikian pula dengan kerugian akan ditanggung
bersama-sama.
Ketentuan
mengenai firma ini diatur dalam pasal 16
KUHD yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP dan intinya menyebutkan
:
- Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak
menjadi pemimpin.
- Anggota tidak boleh memasukkan orang
lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
- Keanggotaan tidak dapat dipindahkan
kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
- Pemisahan kekayaan pribadi dengan
kekayaan perusahaan tidak ada artinya, sebab jika kekayaan perusahaan tidak
cukup untuk menutup hutang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu
menjadi jaminan.
- Sekutu yang tidak memasukkan modal,
hanya tenaga saja maka akan memperoleh bagian laba atau rugi sama dengan sekutu
yang memasukkan modal terkecil.
Kebaikan
Firma (Fa)
- Kemampuan manajemen lebih besar karena
adanya pembagain kerja diantara para anggota.
- Pendirian firma relatif lebih mudah
karena tidak memerlukan akte pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi,
lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finasial yang lebih
besar.
Kelemahan Firma (Fa)
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
terhadap seluruh hutang perusahaan, kekayaan pribadi menjadi jaminan bagi
hutang-hutan firma.
- Kerugian yang diakibatkan oleh seorang
anggota harus ditanggung bersama oleh anggota yang lain.
- Kelangsungan perusahaan tidak menentu,
sebab jika salah satu anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha
bersama, secara otomatis firma menjadi bubar.
3. Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan
komanditer atau disebut commanditaire vennotschaap (CV) dinyatakan menurut
pasal 9 KUHD, ialah persekutuan yang didirikan oleh
beberapa
orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uang mereka untuk dipakai
dalam persekutuan. Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk
badan usaha perseorangan.Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai
modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan
didalam persekutuan.Sekutu pada perseroan ini dapat dikelompokkan menjadi
sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah orang
yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang
mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan
Perseroan Komanditer
- Pendiriannya relatif mudah
- Kemampuan manajemennya lebih besar
- Mudah memperoleh kredit
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar
- Modal yang dikumpulkan lebih besar
Kelemahan
Perseroan Komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sulit untuk menarik kembali modalnya,
terutama bagi sekutu pimpinan
Perseroan
Terbatas atau sering pula disebut dengan Naamloze Vennootschaap (NV), adalah
suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para
pendiri
maupun para pemilik. Perseroan Terbatas mempunyai modal usaha yang terbagi atas
beberapa saham, dimana tiap sekutu turut mengambil bagian sebanyak satu atau
lebih saham.Para pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap
hutang-hutang perusahaan sebesar modal yang disetorkan.
Kebaikan
Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab sehingga
tidak menimbulkan resiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik
- Saham dapat diperjualbelikan dengan
relatif mudah
- Kebutuhan kapital lebih besar akan mudah
dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan
dengan lebih efisien
Kelemahan
Perseroan Terbatas
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara
pemegang saham
5. Perseroan Terbatas Negara (PERSERO)
PERSERO ini
sebelumnya dikenal sebagai Perusahaan Negara (PN). Terjadinya karena PN
mengadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.
Tujuan
PERSERO adalah mencari laba atau keuntungan
maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi secara efisien. Dasar
hukum yang mengubah Perusahaan Negara menjadi PERSERO adalah :
- Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28
Desember 1967
- Peraturan Pemerintah Pengganti
Udang-Undang No 1 Tahun 1969
- Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun
1969
- Ciri Pokok PERSERO
- Tujuan usaha adalah mencari keuntungan.
- Berstatus Hukum Perdata, termasuk
Perseroan Terbatas.
- Modal seluruhnya atau sebagian milik
negara dan kekayaan negara yang dipisahkan seperti ini memungkinkan diadakannya
usaha bersama dengan pihak swasta. Juga dimungkinkannya adanya penjualan saham
perusahaan milik negara.
- Tidak memiliki fasilitas negara.
- Pimpinan dipegang oleh direksi.
- Karyawannya berstatus karyawan
perusahaan swasta biasa.
- Peranan pemerintah adalah sebagai
pemegang saham. Hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau
menurut perjanjian yang telah ditentukan.
- Syarat-syarat berdirinya PERSERO
- Telah melakukan penyehatan sedemikian
rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjukkan
perbandingan yang rasional.
- Telah menyusun neraca dan perkiraan
rugi/laba sampai saat dijadikan PERSERO dengan ketentuan bahwa neraca likuidasinya
diperiksa oleh direktorat akuntan negara dan disahkan oleh menteri yang
bersangkutan.
- Telah melunasi semua hutang-hutangnya
kepada kas negara
- Ada harapan baik untuk mengembangkan
usaha.
6. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
Tujuan dari
PERUM juga mencari keuntungan, tetapi kesejahteraan masyarakat tidak diabaikan.
PERUM diatur dalam Instruksi Presiden RI No. 17 tanggal 28 Desember 1967, yang
menyatakan bahwa kegiatan usaha dari PERUM terutama ditujukan untuk melayani
kepentingan umum; bidang usahanya biasanya jasa-jasa vital bagi masyarakat. Pihak
swasta diperbolehkan menanam modalnya meskipun seluruh modal PERUM dimiliki
oleh negara. PERUM dipimpin oleh suatu direksi yan bertanggung jawab atas
segala hubungan hukum dengan pihak lain dan diatur menurut hukum perdata.
7. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
Kegiatan
usaha PERJAN ditujukan terutama untuk pelayanan kepada masyarakat atau untuk
kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segi efisiensinya.
PERJAN dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara, sebab merupakan bagian dari
Departemen/Direktorat Jenderal.
Seluruh
karyawan PERJAN berstatus pegawai negeri. PERJAN mempunyai hubungan hukum
publik, yang apabila terjadi persengketaan maka PERJAN berkedudukan sebagai
pemerintah.
8. Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan
Daerah asalah perusahaan yang modal atau sahamnya dimiliki oleh pemerintah
daerah, dimana kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara. Tujuan
Perusahaan Daerah adalah mencari keuntungan yang nantinya akan digunakan untuk membangun
daerah itu sendiri.Kepengurusan Perusahaan Daerah diserahkan kepada Kepala
Daerah setempat, hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.
18 tahun 1969.
9. Koperasi
Koperasi
merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan
yang memberikan kebebasan masuk dan keluar bagi
anggotanya,
dengan bekerjasama secara kekeluargaan, menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
- Prinsip Koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
- Kemandirian
- Ciri Koperasi
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat
persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang
menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
- Koperasi didirikan secara tertulis
dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi
berada ditangan pengurus
- Para anggota koperasi turut bertanggung
jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat
anggota
- Pengelompokan Koperasi
Menurut
bidang usahanya Koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu :
- Koperasi Produksi
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang para anggotanya terdiri dari produsen (penghasil)
barang atau jasa.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan bahan kebutuhan pokok
bagi para anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dana dari para
anggota, dan menyalurkannya kepada anggota yang membutuhkannya.
- Koperasi Serba Usaha
Koperasi
Serba Usaha adalah koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka
ragam, sesuai dengan kebutuhan para anggotanya.
10. Bentuk – bentuk perusahaan yang lain
:
- Joint venture (patungan)
Bentuk ini
merupakan suatu kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa
negara, menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi
yang lebih padat.
- Trust
Trust adalah
gabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang
bergabung telah meleburkan diri, sehingga gabungan dari perusahaan tersebut
merupakan sebuah perusahaan yang besar.
- Holding Company
Holding
Company terjadi apabila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang kuat finansialnya
kemudian membeli saham-saham dari suatu perusahaan lain. Atau dengan kata lain
terjadi pengambil alihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke
Holding Company.
- Sindikat
Sindikat
adalah suatu kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus
dibawah satu perjanjian. Dalam sindikat, masing-masing anggota dapat menjual
barang hasil produksinya kepada para anggota lainnya.
- Kartel
Kartel
merupakan suatu bentuk persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis dibawah
suatu perjanjian tertentu. Masing-masing perusahaan tetap berdiri sendiri,
mempunyai kedudukan sama dan setiap saat dapat membatalkan perjanjian yang
telah dibuat.
- Yayasan
Pada umumnya
tujuan yayasan adalah tidak mencari keuntungan, melainkan untuk usaha-usaha
yang bersifat sosial. Kekayaan yayasan terpisah dari kekayaan masing-masing
anggota.
- Perusahaan Asuransi
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tertentu.
- Leasing
Leasing
adalah suatu kegiatan pembiayaan barang-barang modal yang digunakan oleh
penyewa usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu yang memungkinkan pihak
Lessee untuk membayar imbalan atas penggunaan barang modal dengan menggunakan
dana yang berasal dari pendapatan barang modal yang bersangkutan.
sumber : www.pengertianbisnis.com
sumber : sandrakatherine.wordpress.com
sumber : www.pengertianbisnis.com
sumber : sandrakatherine.wordpress.com