Rabu, 05 November 2014

PT PERTAMINA (PERSERO) T.bk

                PROFIL PERUSAHAAN  PT PERTAMINA (PERSERO) T.bk

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Perusahaan ini menyelenggarakan usaha hulu di bidang minyak, gas bumi dan energi lainnya. Melalui pengelolaan operasi dan portofolio usaha sektor hulu minyak dan gas bumi serta energi lainnya secara fleksibel, lincah dan berdaya laba tinggi, PHE mengarahkan tujuannya menjadi perusahaan multi nasional yang terpandang di bidang energi, dan mampu memberikan nilai tambah bagi stakeholders.

Pendirian PHE, yang  resmi beroperasi sejak 1 Januari 2008, merupakan konsekuensi dari penerapan UU Migas 2001 yang membatasi satu badan usaha hanya boleh mengelola satu wilayah kerja.  PHE mengelola portofolio bisnis migas melalui berbagai skema kemitraan baik di dalam maupun di luar negeri. Berbagai skema tersebut adalah  JOB-PSC (Joint Operating Body-Production Sharing Conract) di mana PHE bertindak sebagai operator,  termasuk mengelola BLOK ONWJ dan Blok West Madura Offshore, Pertamina Participating Interest (PI) dan juga kemitraan lainnya untuk mengoperasikan blok di luar negeri.  Dengan demikian, PHE merupakan induk perusahaan bagi  setiap anak perusahaan yang memiliki Participating Interest (PI).

Berdasarkan  persetujuan  Direktur Utama  Pertamina pada  6 November 2007  dan Komisaris Pertamina  pada 18 September 2007,   telah dilakukan proses pengalihan Participating Interest dari   PT Pertamina (Persero) kepada anak-anak perusahaan PHE. Langkah ini semata untuk mempertegas arah bisnis dan memperlancar perjalanan usaha PHE. Secara tidak langsung, anak-anak perusahaan tersebut masih merupakan anak perusahaan Pertamina (Persero), namun secara langsung kendalinya di bawah PHE. Dalam perannya sebagai sub-holding yang membawahi anak-anak perusahaan pemegang PI,  PHE berbeda dibandingkan dengan anak perusahaan Pertamina lainnya.

Dengan bentuk demikian, PHE akan terus berkembang, karena setiap ada Participating Interest baru, berarti ada anak perusahaan baru yang akan dikelola oleh PHE. Saat ini, PHE memiliki 36 anak perusahaan di dalam negeri, yang terdiri atas 9 anak perusahaan yang mengelola JOB-PSC (Joint Operating Body-Production Sharing Contract)16 anak perusahaan pemegang Participacing Interests Division berupa Indonesia Participating Interests Division dan Pertamina Participating Interest, dan 9 anak perusahaan yang mengelola Production Sharing Contract - Gas Metana Batubara (PSC-GMB).

Sedangkan di luar negeri, PHE memiliki satu anak perusahaan yaitu, PHE Australia yang memiliki 10% license di Blok VIC/L26, VIC/L27 dan VIC L/28 BMG Australia. Di samping itu PHE juga bekerja sama dengan mitra untuk mengelola lahan di Blok SK-305 Sarawak, Malaysia; Blok-13 di lepas pantai Laut Merah, Sudan, Blok-3 Qatar, Blok 17-3 Sabratah dan Blok 123-3 Sirte yang berlokasi di Libya.

Sebagai perusahaan induk bagi seluruh anak perusahaan pemegang PI, PHE memiliki peranan yang besar dalam peningkatan produksi Pertamina melalui optimalisasi produksi di lapangan yang dimiliki maupun akuisisi wilayah kerja eksplorasi dan produksi, baik di dalam maupun di luar negeri.  Bahkan, boleh disebutkan bahwa PHE merupakan satu-satunya kendaraan PT Pertamina (Persero) yang menjalankan bisnis di luar negeri.

PHE tidak hanya bertindak sebagai pengelola portofolio bisnis, namun juga terlibat langsung dalam pengambilan keputusan di lapangan, terutama untuk luar negeri. Walau memiliki banyak anak perusahaan, bentuk organisasi PHE tidak besar namun efektif, karena PHE memiliki pekerja yang mempunyai pengalaman dan kapabilitas tinggi untuk membuat analisis cermat serta menghasilkan keputusan tepat dalam menjalankan bisnis portofolio.

      visi & misi PT. PERTAMINA (PERSERO) T,bk
 
                                         
       sejarah PT. PERTAMINA (PERSERO) T,bk


Sejarah PT Pertamina Hulu Energi merupakan bagian dari perjalanan sejarah PT Pertamina (Persero). Dimulai pada 1957 pemerintah membentuk Permina untuk menangani ladang-ladang minyak dan gas yang semula dikelola perusahaan Belanda. Untuk menyatukan sumber daya yang waktu itu sangat terbatas, Permina bergabung dengan Pertamin menjadi Pertamina pada tahun 1968. Saat itu sampai tahun 2001, Pertamina berstatus sebagai perusahan negara yang diatur dengan UU khusus.
Sebagai respon terhadap dinamika usaha minyak dan gas dunia yang berkembang ketika itu, pada 2001, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 Tahun 2001. Penerapan UU tersebut telah mengubah status Pertamina dari Perusahaan Negara menjadi Badan Usaha Milik Negara, dengan nama, PT Pertamina (Persero). Konsekuensi dari UU yang menghendaki pemisahan usaha hulu dengan usaha hilir migas tersebut, PT Pertamina (Persero) wajib mendirikan anak perusahaan guna mengelola usaha eksplorasi, eksploitasi dan produksi minyak dan gas.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pertamina (Persero) dan surat persetujuan Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) No. 75/K/DKPP/2001 tanggal 31 Agustus 2001, Direktorat Hulu diminta untuk membentuk anak perusahaan untuk mengelola portofolio usaha sektor hulu minyak dan gas bumi. PT Aroma Operation Service yang sudah berdiri sejak 1989 – semula merupakan perusahaan jasa yang mendukung operasi kilang petrokimia di Cilacap -- kemudian ditunjuk sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yang bergerak di bidang pengelolaan portofolio usaha sektor hulu minyak dan gas bumi serta energi lainnya.
AOS kemudian berubah menjadi PT Pertahulu Energy berdasarkan Akta nomor 5 tanggal 5 Februari 2002 di Jakarta dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM nomor C- 04828.HT.01.04.2002 tanggal 22 Maret 2002. Berdasarkan RUPS tanggal 29 Juni 2007, nama PT Pertahulu Energy berubah menjadi PT Pertamina Hulu Energi melalui pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM No. C-00839 HT.01.04-TH2007 tanggal 11 Oktober 2007.
Pada awalnya, perusahaan didirikan sebagai strategic operational armlenght PT Pertamina untuk mengelola portofolio lahan kerja sama dengan pihak-pihak luar yang dulunya ditangani Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) dalam skema JOB PSC, IP, PPI dan BOB. Namun dalam perkembangannya, PHE juga berperan aktif dalam mengelola portofolio bisnis Pertamina di luar negeri.
Hingga akhir 2010 Pertamina Hulu Energi telah mendirikan 36 (tiga puluh enam) anak perusahaan meliputi 9 JOB-PSC (Joint Operating Body–Production Sharing Contract), 16 PPI (PERTAMINA Participating Interest),, 9 PSC-CBM (production sharing contrac Coal Bed Methane) dan satu anak perusahaan di Australia.

     modal awal PT PERTAMINA (PERSERO) T,bk


Modal Dasar PT Pertamina Rp 200 Triliun
24 September 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Keuangan Boediono telah menetapkan modal dasar pendirian PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 200 triliun. Demikian keterangan tertulis Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Maurin Sitorus di Jakarta, Rabu (24/9).

Menurut Maurin, modal dasar yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian itu berasal dari seluruh kekayaan negara milik Pertamina, termasuk kekayaan Pertamina yang ada di anak perusahaan dan perusahaan patungan Pertamina. Namun, kekayaan tersebut tidak termasuk kekayaan yang dialihkan kepada badan pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Ketentuan mengenai modal dasar pendirian PT Pertamina (persero) ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 408/KMK.02/2003 tanggal 16 September 2003. Menurut Maurin, keputusan itu sendiri merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003, mengenai Pengalihan Bentuk Pertamina Menjadi Persero. Pasal 3 ayat 4 peraturan tersebut juga menyatakan modal awal pendirian Pertamina persero ditetapkan oleh menteri keuangan.

Dari jumlah modal dasar tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Rp 100 triliun sebagai modal sementara yang digunakan untuk menyusun anggaran dasar serta neraca pembukaan sementara perusahaan. “Modal perusahan definitif akan ditetapkan kemudian berdasarkan hasil perhitungan Departemen Keuangan dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral,” katanya.

Perhitungan bersama tersebut, kata Maurin, didasarkan atas hasil inventarisasi dan penilain aset Pertamina sesuai harga pasar yang berlaku pada tanggal neraca pembukaan.