PROFIL PERUSAHAAN PT PERTAMINA (PERSERO) T.bk
PT Pertamina
Hulu Energi (PHE) merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero). Perusahaan
ini menyelenggarakan usaha hulu di bidang minyak, gas bumi dan energi lainnya.
Melalui pengelolaan operasi dan portofolio usaha sektor hulu minyak dan gas
bumi serta energi lainnya secara fleksibel, lincah dan berdaya laba tinggi, PHE
mengarahkan tujuannya menjadi perusahaan multi nasional yang terpandang di
bidang energi, dan mampu memberikan nilai tambah bagi stakeholders.
Pendirian PHE,
yang resmi beroperasi sejak 1 Januari
2008, merupakan konsekuensi dari penerapan UU Migas 2001 yang membatasi satu
badan usaha hanya boleh mengelola satu wilayah kerja. PHE mengelola portofolio bisnis migas melalui
berbagai skema kemitraan baik di dalam maupun di luar negeri. Berbagai skema
tersebut adalah JOB-PSC (Joint Operating
Body-Production Sharing Conract) di mana PHE bertindak sebagai operator, termasuk mengelola BLOK ONWJ dan Blok West
Madura Offshore, Pertamina Participating Interest (PI) dan juga kemitraan
lainnya untuk mengoperasikan blok di luar negeri. Dengan demikian, PHE merupakan induk
perusahaan bagi setiap anak perusahaan
yang memiliki Participating Interest (PI).
Berdasarkan persetujuan
Direktur Utama Pertamina
pada 6 November 2007 dan Komisaris Pertamina pada 18 September 2007, telah dilakukan proses pengalihan
Participating Interest dari PT
Pertamina (Persero) kepada anak-anak perusahaan PHE. Langkah ini semata untuk
mempertegas arah bisnis dan memperlancar perjalanan usaha PHE. Secara tidak
langsung, anak-anak perusahaan tersebut masih merupakan anak perusahaan
Pertamina (Persero), namun secara langsung kendalinya di bawah PHE. Dalam
perannya sebagai sub-holding yang membawahi anak-anak perusahaan pemegang PI, PHE berbeda dibandingkan dengan anak
perusahaan Pertamina lainnya.
Dengan
bentuk demikian, PHE akan terus berkembang, karena setiap ada Participating
Interest baru, berarti ada anak perusahaan baru yang akan dikelola oleh PHE.
Saat ini, PHE memiliki 36 anak perusahaan di dalam negeri, yang terdiri atas 9
anak perusahaan yang mengelola JOB-PSC (Joint Operating Body-Production Sharing
Contract)16 anak perusahaan pemegang Participacing Interests Division berupa
Indonesia Participating Interests Division dan Pertamina Participating
Interest, dan 9 anak perusahaan yang mengelola Production Sharing Contract -
Gas Metana Batubara (PSC-GMB).
Sedangkan di
luar negeri, PHE memiliki satu anak perusahaan yaitu, PHE Australia yang
memiliki 10% license di Blok VIC/L26, VIC/L27 dan VIC L/28 BMG Australia. Di
samping itu PHE juga bekerja sama dengan mitra untuk mengelola lahan di Blok
SK-305 Sarawak, Malaysia; Blok-13 di lepas pantai Laut Merah, Sudan, Blok-3
Qatar, Blok 17-3 Sabratah dan Blok 123-3 Sirte yang berlokasi di Libya.
Sebagai
perusahaan induk bagi seluruh anak perusahaan pemegang PI, PHE memiliki peranan
yang besar dalam peningkatan produksi Pertamina melalui optimalisasi produksi
di lapangan yang dimiliki maupun akuisisi wilayah kerja eksplorasi dan
produksi, baik di dalam maupun di luar negeri.
Bahkan, boleh disebutkan bahwa PHE merupakan satu-satunya kendaraan PT
Pertamina (Persero) yang menjalankan bisnis di luar negeri.
PHE tidak
hanya bertindak sebagai pengelola portofolio bisnis, namun juga terlibat
langsung dalam pengambilan keputusan di lapangan, terutama untuk luar negeri.
Walau memiliki banyak anak perusahaan, bentuk organisasi PHE tidak besar namun
efektif, karena PHE memiliki pekerja yang mempunyai pengalaman dan kapabilitas
tinggi untuk membuat analisis cermat serta menghasilkan keputusan tepat dalam
menjalankan bisnis portofolio.
visi & misi PT. PERTAMINA (PERSERO) T,bk
sejarah PT. PERTAMINA (PERSERO) T,bk
Sejarah PT
Pertamina Hulu Energi merupakan bagian dari perjalanan sejarah PT Pertamina
(Persero). Dimulai pada 1957 pemerintah membentuk Permina untuk menangani
ladang-ladang minyak dan gas yang semula dikelola perusahaan Belanda. Untuk
menyatukan sumber daya yang waktu itu sangat terbatas, Permina bergabung dengan
Pertamin menjadi Pertamina pada tahun 1968. Saat itu sampai tahun 2001,
Pertamina berstatus sebagai perusahan negara yang diatur dengan UU khusus.
Sebagai respon terhadap dinamika usaha minyak dan gas
dunia yang berkembang ketika itu, pada 2001, pemerintah menerbitkan
Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No. 22 Tahun 2001. Penerapan UU tersebut
telah mengubah status Pertamina dari Perusahaan Negara menjadi Badan Usaha
Milik Negara, dengan nama, PT Pertamina (Persero). Konsekuensi dari UU yang
menghendaki pemisahan usaha hulu dengan usaha hilir migas tersebut, PT
Pertamina (Persero) wajib mendirikan anak perusahaan guna mengelola usaha
eksplorasi, eksploitasi dan produksi minyak dan gas.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) PT Pertamina (Persero) dan surat persetujuan Dewan Komisaris PT
Pertamina (Persero) No. 75/K/DKPP/2001 tanggal 31 Agustus 2001, Direktorat Hulu
diminta untuk membentuk anak perusahaan untuk mengelola portofolio usaha sektor
hulu minyak dan gas bumi. PT Aroma Operation Service yang sudah berdiri sejak
1989 – semula merupakan perusahaan jasa yang mendukung operasi kilang
petrokimia di Cilacap -- kemudian ditunjuk sebagai anak perusahaan PT Pertamina
(Persero), yang bergerak di bidang pengelolaan portofolio usaha sektor hulu
minyak dan gas bumi serta energi lainnya.
AOS kemudian berubah menjadi PT Pertahulu Energy
berdasarkan Akta nomor 5 tanggal 5 Februari 2002 di Jakarta dan disahkan oleh
Menteri Hukum dan HAM nomor C- 04828.HT.01.04.2002 tanggal 22 Maret 2002.
Berdasarkan RUPS tanggal 29 Juni 2007, nama PT Pertahulu Energy berubah menjadi
PT Pertamina Hulu Energi melalui pengesahan Departemen Kehakiman dan HAM No.
C-00839 HT.01.04-TH2007 tanggal 11 Oktober 2007.
Pada awalnya, perusahaan didirikan sebagai strategic
operational armlenght PT Pertamina untuk mengelola portofolio lahan kerja
sama dengan pihak-pihak luar yang dulunya ditangani Direktorat Hulu PT
Pertamina (Persero) dalam skema JOB PSC, IP, PPI dan BOB. Namun dalam
perkembangannya, PHE juga berperan aktif dalam mengelola portofolio bisnis
Pertamina di luar negeri.
Hingga akhir 2010 Pertamina Hulu Energi telah
mendirikan 36 (tiga puluh enam) anak perusahaan meliputi 9 JOB-PSC (Joint
Operating Body–Production Sharing Contract), 16 PPI (PERTAMINA Participating
Interest),, 9 PSC-CBM (production sharing contrac Coal Bed Methane)
dan satu anak perusahaan di Australia.
modal awal PT PERTAMINA (PERSERO) T,bk
Modal Dasar
PT Pertamina Rp 200 Triliun
24 September
2003
TEMPO
Interaktif, Jakarta: Menteri Keuangan Boediono telah menetapkan modal dasar
pendirian PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 200 triliun. Demikian keterangan
tertulis Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Maurin Sitorus di Jakarta, Rabu
(24/9).
Menurut
Maurin, modal dasar yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian itu
berasal dari seluruh kekayaan negara milik Pertamina, termasuk kekayaan
Pertamina yang ada di anak perusahaan dan perusahaan patungan Pertamina. Namun,
kekayaan tersebut tidak termasuk kekayaan yang dialihkan kepada badan pelaksana
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Ketentuan
mengenai modal dasar pendirian PT Pertamina (persero) ditetapkan melalui Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 408/KMK.02/2003 tanggal 16 September 2003.
Menurut Maurin, keputusan itu sendiri merupakan pelaksanaan ketentuan pasal 1
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003, mengenai Pengalihan Bentuk
Pertamina Menjadi Persero. Pasal 3 ayat 4 peraturan tersebut juga menyatakan
modal awal pendirian Pertamina persero ditetapkan oleh menteri keuangan.
Dari jumlah
modal dasar tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Rp 100 triliun sebagai modal
sementara yang digunakan untuk menyusun anggaran dasar serta neraca pembukaan
sementara perusahaan. “Modal perusahan definitif akan ditetapkan kemudian
berdasarkan hasil perhitungan Departemen Keuangan dan Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral,” katanya.
Perhitungan
bersama tersebut, kata Maurin, didasarkan atas hasil inventarisasi dan penilain
aset Pertamina sesuai harga pasar yang berlaku pada tanggal neraca pembukaan.